Dicko Bromo FM Kamis 02/04/2015 PROBOLINGGO – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 d...
Dicko Bromo FM
Kamis 02/04/2015
PROBOLINGGO – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar bimbingan teknis perencanaan bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.
Bimtek yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD sebanyak 77 orang (termasuk Camat, Staf Ahli, Asisten dan Direktur Perusda) ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Staf Ahli Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Suripto.
Sementara Bupati Tantri mengungkapkan perubahan yang mendasar antara UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan penggantinya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 mengharuskan pemerintah daerah untuk tanggap dan segera menyesuaikan diri dengan apa yang tertuang dalam Perpu tersebut.
“Perpu itu sudah berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2014 lalu. Hanya saja Pemerintah Daerah diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan diri selama 2 tahun. Praktis pada tahun 2016 mendatang, kita harus melaksanakan amanat Perpu Nomor 2 Tahun 2014,” ungkapnya.
Menurut Bupati Tantri, bimtek ini diselenggarakan dalam rangka untuk lebih menajamkan arah dan kebijakan Pemkab Probolinggo dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016, yang salah satu isu strategisnya adalah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.(dc/fir)
Kamis 02/04/2015
PROBOLINGGO – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar bimbingan teknis perencanaan bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.
Bimtek yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD sebanyak 77 orang (termasuk Camat, Staf Ahli, Asisten dan Direktur Perusda) ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Staf Ahli Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Suripto.
Sementara Bupati Tantri mengungkapkan perubahan yang mendasar antara UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan penggantinya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 mengharuskan pemerintah daerah untuk tanggap dan segera menyesuaikan diri dengan apa yang tertuang dalam Perpu tersebut.
“Perpu itu sudah berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2014 lalu. Hanya saja Pemerintah Daerah diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan diri selama 2 tahun. Praktis pada tahun 2016 mendatang, kita harus melaksanakan amanat Perpu Nomor 2 Tahun 2014,” ungkapnya.
Menurut Bupati Tantri, bimtek ini diselenggarakan dalam rangka untuk lebih menajamkan arah dan kebijakan Pemkab Probolinggo dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016, yang salah satu isu strategisnya adalah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.(dc/fir)



COMMENTS