Dicko Bromo FM Senin 23/03/2015 KRAKSAAN – Senin (23/3/2015) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan digelar sidang Tuntuta...
Dicko Bromo FM
Senin 23/03/2015
KRAKSAAN – Senin (23/3/2015) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan digelar sidang Tuntutan terhadap pelaku pembunuhan yang tejadi di Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, beberapa bulan lalu, yang membuat korban lehernya nyaris putus dibawah jembatan.
Pantauan di PN Kota Kraksaan, saat terdakwa Najibudin, keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo untuk di sidang, kericuhan mulai terjadi, dari pihak keluarga korban.
Karena keluarga korban masih trauma atas tergedi pembunuhan terebut, sehingga amarahnya tidak bisa terhindari, dan berupaya menghajar terdakwah.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pembunhuan berencana terhadap korban bernama Agus Cahyono, warga Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto Probolinggo, korban merupakan teman dekat tersangka.
“Saya tetap tidak terima atas pembunuhan terhadap putra saya Agus, nyawa harus dibayar dengan nyawa. Terdakwah harus diberi hukuman yang setimpal atau hukuman mati,”kata Lilik, ibu korban pembunuhan saat di temui di PN Kota Kraksaan.
Sidang yang di ketuai mejelis hakim Setya Ningsih, masih memberikan kesempatan esepsi kepada terdakwa Minggu depan. Namun emosi keluarga korban tidak bisa hindari, mereka tetap meminta kasus ini harus secepatnya terselesaikan, dan terdakwah harus duhukum mati.(dc/fir)
Senin 23/03/2015
KRAKSAAN – Senin (23/3/2015) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan digelar sidang Tuntutan terhadap pelaku pembunuhan yang tejadi di Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, beberapa bulan lalu, yang membuat korban lehernya nyaris putus dibawah jembatan.
Pantauan di PN Kota Kraksaan, saat terdakwa Najibudin, keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo untuk di sidang, kericuhan mulai terjadi, dari pihak keluarga korban.
Karena keluarga korban masih trauma atas tergedi pembunuhan terebut, sehingga amarahnya tidak bisa terhindari, dan berupaya menghajar terdakwah.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pembunhuan berencana terhadap korban bernama Agus Cahyono, warga Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto Probolinggo, korban merupakan teman dekat tersangka.
“Saya tetap tidak terima atas pembunuhan terhadap putra saya Agus, nyawa harus dibayar dengan nyawa. Terdakwah harus diberi hukuman yang setimpal atau hukuman mati,”kata Lilik, ibu korban pembunuhan saat di temui di PN Kota Kraksaan.
Sidang yang di ketuai mejelis hakim Setya Ningsih, masih memberikan kesempatan esepsi kepada terdakwa Minggu depan. Namun emosi keluarga korban tidak bisa hindari, mereka tetap meminta kasus ini harus secepatnya terselesaikan, dan terdakwah harus duhukum mati.(dc/fir)



COMMENTS