Dicko : BromoFM Sabtu 21/03/2015 PROBOLINGGO-Rokok ilegal adalah rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuan...
Dicko : BromoFM
Sabtu 21/03/2015
PROBOLINGGO-Rokok ilegal adalah rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya. Misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai atau PPN, dan tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Rokok ilegal dapat merupakan produk asli yang dibuat oleh, atau di bawah wewenang pemilik merek dagang, tetapi dijual tanpa membayar pajak yang berlaku. Atau bisa juga berupa rokok palsu, yaitu tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang.
Menurut perkiraan World Health Organization (WHO), pasar gelap rokok yang terlarang dan tidak diregulasi berjumlah 600 miliar batang per tahun. Setara dengan 11 persen dari konsumsi global per tahun.
Di Jawa Timur, peredaran rokok ilegal disinyalir mencapai 7 persen dari total produksi rokok nasional yang pada 2013 mencapai 320 miliar batang. “Perdagangan rokok ilegal ini merugikan pemerintah. Selain itu juga merugikan produsen dan konsumen,” kata Kabag Kominfo Pemkab Probolinggo Yulius Christian.
Kerugian bagi Pemerintah terletak pada penerimaan cukai dan pajak. Sebab, dengan banyak beredarnya rokok ilegal, maka penerimaan dari cukai dan pajak hilang. Sementara bagi produsen rokok legal, terutama perusahaan rokok (PR) kecil-menengah, peredaran rokok ilegal juga menganggu. Hal itu disebabkan produk ilegal itu akan menyaingi produk mereka.
Pemerintah juga telah membuat aturan berupa UU RI nomor 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP). UU tersebut ditopang sejumlah aturan pendukung lainnya. Selain itu tindakan penegakan hukum untuk mencegah segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau, termasuk penelusuran, pelacakan, pelabelan, persyaratan penyimpanan arsip, dan bilamana sesuai, penerapan sistem lisensi yang ketat.
Peraturan dan tindakan pemerintah untuk mencegah produksi dan perdagangan produk tembakau ilegal terus dilaksanakan sejumlah wilayah hukum. Termasuk di Kabupaten Probolinggo. Hal itu sebagai tindak lanjut dari ayat 15 Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mengharuskan para pihak dalam konvensi ini mengambil langkah untuk memberantas semua bentuk perdagangan ilegal, termasuk pemalsuan.(dc/fir)
Sabtu 21/03/2015
PROBOLINGGO-Rokok ilegal adalah rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya. Misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai atau PPN, dan tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Rokok ilegal dapat merupakan produk asli yang dibuat oleh, atau di bawah wewenang pemilik merek dagang, tetapi dijual tanpa membayar pajak yang berlaku. Atau bisa juga berupa rokok palsu, yaitu tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang.Menurut perkiraan World Health Organization (WHO), pasar gelap rokok yang terlarang dan tidak diregulasi berjumlah 600 miliar batang per tahun. Setara dengan 11 persen dari konsumsi global per tahun.
Di Jawa Timur, peredaran rokok ilegal disinyalir mencapai 7 persen dari total produksi rokok nasional yang pada 2013 mencapai 320 miliar batang. “Perdagangan rokok ilegal ini merugikan pemerintah. Selain itu juga merugikan produsen dan konsumen,” kata Kabag Kominfo Pemkab Probolinggo Yulius Christian.
Kerugian bagi Pemerintah terletak pada penerimaan cukai dan pajak. Sebab, dengan banyak beredarnya rokok ilegal, maka penerimaan dari cukai dan pajak hilang. Sementara bagi produsen rokok legal, terutama perusahaan rokok (PR) kecil-menengah, peredaran rokok ilegal juga menganggu. Hal itu disebabkan produk ilegal itu akan menyaingi produk mereka.
Pemerintah juga telah membuat aturan berupa UU RI nomor 39/2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP). UU tersebut ditopang sejumlah aturan pendukung lainnya. Selain itu tindakan penegakan hukum untuk mencegah segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau, termasuk penelusuran, pelacakan, pelabelan, persyaratan penyimpanan arsip, dan bilamana sesuai, penerapan sistem lisensi yang ketat.
Peraturan dan tindakan pemerintah untuk mencegah produksi dan perdagangan produk tembakau ilegal terus dilaksanakan sejumlah wilayah hukum. Termasuk di Kabupaten Probolinggo. Hal itu sebagai tindak lanjut dari ayat 15 Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mengharuskan para pihak dalam konvensi ini mengambil langkah untuk memberantas semua bentuk perdagangan ilegal, termasuk pemalsuan.(dc/fir)


COMMENTS