Dicko : BromoFM Selasa 03/03/2015 KRAKSAAN-Perbuatan bejat ML (57) terhadap cucu tirinya tidak patut ditiru. Pasalnya, FS (15) cucunya...
Dicko : BromoFM
Selasa 03/03/2015
KRAKSAAN-Perbuatan bejat ML (57) terhadap cucu tirinya tidak patut ditiru. Pasalnya, FS (15) cucunya saat ini masih duduk dibangku kelas 3 SMP, mengandung anak dari kakek tirinya tersebut. Adalah FS (15) yang saat ini dirundung kenistaan akibat perbuatan kakeknya tirinya yang berprofesi sebagai paranormal.
Antara pelaku ML (59) korban, ibu korban serta nenek korban, tinggal satu rumah di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tidak terima, ibu korban UK melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Sedangkan Pelaku langsung diusir dari rumahnya oleh nenek korban.
“Kakek memaksa saya untuk melayaninya ketika dirumah lagi sepi, dan saya diancam kalau sampai saya membocorkan kelakuannya ke orang lain,”kata FS (korban) didampingi ibunya di Mapolres Probolinggo.
Korban mengaku, kalau kakeknya itu menindurinya sudah 13 kali siang dan malam. Pelaku memaksa melayani korban ketika ibunya sedang masuk kerja dan neneknya keluar rumah mengikuti pengajian.
Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro, mengatakan, untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai pembuktian yang kuat.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, kalaupun ini benar perbuagan pelaku, maka pelaku akan dijerat pasal yang berlaku dan dihukum maksimal 15 tahun penjara,”tegas AKP Roy.(dc/fir)
Selasa 03/03/2015
KRAKSAAN-Perbuatan bejat ML (57) terhadap cucu tirinya tidak patut ditiru. Pasalnya, FS (15) cucunya saat ini masih duduk dibangku kelas 3 SMP, mengandung anak dari kakek tirinya tersebut. Adalah FS (15) yang saat ini dirundung kenistaan akibat perbuatan kakeknya tirinya yang berprofesi sebagai paranormal.
Antara pelaku ML (59) korban, ibu korban serta nenek korban, tinggal satu rumah di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tidak terima, ibu korban UK melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Sedangkan Pelaku langsung diusir dari rumahnya oleh nenek korban.
“Kakek memaksa saya untuk melayaninya ketika dirumah lagi sepi, dan saya diancam kalau sampai saya membocorkan kelakuannya ke orang lain,”kata FS (korban) didampingi ibunya di Mapolres Probolinggo.
Korban mengaku, kalau kakeknya itu menindurinya sudah 13 kali siang dan malam. Pelaku memaksa melayani korban ketika ibunya sedang masuk kerja dan neneknya keluar rumah mengikuti pengajian.
Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro, mengatakan, untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai pembuktian yang kuat.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, kalaupun ini benar perbuagan pelaku, maka pelaku akan dijerat pasal yang berlaku dan dihukum maksimal 15 tahun penjara,”tegas AKP Roy.(dc/fir)


COMMENTS