Dicko Bromo FM Selasa 24/03/2015 PROBOLINGGO – Mat Timbul (37), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, s...
Dicko Bromo FM
Selasa 24/03/2015
PROBOLINGGO – Mat Timbul (37), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, seorang perangkat Desa, nekat menjadi otak tindak kejahatan di Desanya. Kejahatan yang dilakukan adalah pencurian hewan (curwan) bersama rekannya Sumad (34) ang juag berasal dari Desa yang sama.
Mat Timbul, yang menjadi otak kejahatan tersebut mengaku dirinya melakukan hal itu dengan tujuan agar Desanya aman dari tindak kejahatan
Mat Timbul, yang statusnya sebagai penadah sekaligus tersangka ini mengaku kalau dirinya memang seorang perangkat Desa di Desanya. Dirinya melakukan pencurian hewan ini agar di Desanya aman dari pelaku kejahatan lainnya.
“Saya melakukan ini agar pelaku lainnya tidak berbuat kejahatan di Desa saya, karena belakangan ini marak terjadi tindak kejahatan,”kata Mat Timbul, yang statusnya sebagai penadah sekaligus tersangka.
“Kami amankan dua ini atas dasar bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi yang telah dicuri oleh tersangka Sumad. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP denganancaman 9 tahun pejara,”kata Kapolres Probolinggo AKBP Riky Haznul.(dc/fir)
Selasa 24/03/2015
PROBOLINGGO – Mat Timbul (37), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, seorang perangkat Desa, nekat menjadi otak tindak kejahatan di Desanya. Kejahatan yang dilakukan adalah pencurian hewan (curwan) bersama rekannya Sumad (34) ang juag berasal dari Desa yang sama.
Mat Timbul, yang menjadi otak kejahatan tersebut mengaku dirinya melakukan hal itu dengan tujuan agar Desanya aman dari tindak kejahatan
Mat Timbul, yang statusnya sebagai penadah sekaligus tersangka ini mengaku kalau dirinya memang seorang perangkat Desa di Desanya. Dirinya melakukan pencurian hewan ini agar di Desanya aman dari pelaku kejahatan lainnya.
“Saya melakukan ini agar pelaku lainnya tidak berbuat kejahatan di Desa saya, karena belakangan ini marak terjadi tindak kejahatan,”kata Mat Timbul, yang statusnya sebagai penadah sekaligus tersangka.
“Kami amankan dua ini atas dasar bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi yang telah dicuri oleh tersangka Sumad. Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP denganancaman 9 tahun pejara,”kata Kapolres Probolinggo AKBP Riky Haznul.(dc/fir)



COMMENTS