Dicko : BromoFM Selasa 17/02/2015 KRAKSAAN -Seorang pria berbuat semena-mena dan tak mampu mengkondisikan perbuatannya. Nur Apni Jaelan...
Dicko : BromoFM
Selasa 17/02/2015
KRAKSAAN-Seorang pria berbuat semena-mena dan tak mampu mengkondisikan perbuatannya. Nur Apni Jaelani (42) warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, telah tega menjambret istrinya sendiri yakni Akyunina. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2015). Korban adalah istri muda pelaku.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban langsung melaporkannya ke kantor polisi Pajarakan Kabupaten setempat. “Kami langsung melakukan penyelidikan atas laporan itu,”ujar Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Slamet AL.
Berdasarkan bukti dan para saksi, akhirnya pelaku ditangkap petugas di pasar hewan Maron Kabupaten setempat.”Setelah berhasil pelaku kami amankan, ia masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan bukti dan saksi yang ada akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya,”sebutnya lagi.
Nur yang diketahui bekerja sebagai makelar jual beli sapi lokal itu melakukan aksinya di jalan raya Karang Peranti Pajarakan
Ipda Slamet menjelaskan, saat itu korban melintas dijalan raya Desa Karang Peranti, pelaku menghentikan korban yang selama ini diakui istrinya, dan merampas tas korban yang berisi handphone.
Untuk mempertangunggkan perbuatannya lanjut Ipda Slamet, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dc/fir)
Selasa 17/02/2015
KRAKSAAN-Seorang pria berbuat semena-mena dan tak mampu mengkondisikan perbuatannya. Nur Apni Jaelani (42) warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, telah tega menjambret istrinya sendiri yakni Akyunina. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2015). Korban adalah istri muda pelaku.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban langsung melaporkannya ke kantor polisi Pajarakan Kabupaten setempat. “Kami langsung melakukan penyelidikan atas laporan itu,”ujar Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Slamet AL.
Berdasarkan bukti dan para saksi, akhirnya pelaku ditangkap petugas di pasar hewan Maron Kabupaten setempat.”Setelah berhasil pelaku kami amankan, ia masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan bukti dan saksi yang ada akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya,”sebutnya lagi.
Nur yang diketahui bekerja sebagai makelar jual beli sapi lokal itu melakukan aksinya di jalan raya Karang Peranti Pajarakan
Ipda Slamet menjelaskan, saat itu korban melintas dijalan raya Desa Karang Peranti, pelaku menghentikan korban yang selama ini diakui istrinya, dan merampas tas korban yang berisi handphone.
Untuk mempertangunggkan perbuatannya lanjut Ipda Slamet, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dc/fir)



COMMENTS