Dicko : BromoFM Sabtu 28/02/2015 KRAKSAAN -Bagaiman tentang hukum merayakan Tahun Baru China (Chinese New Year) atau perayaan Imlek bagi ...
Dicko : BromoFM
Sabtu 28/02/2015
KRAKSAAN-Bagaiman tentang hukum merayakan Tahun Baru China (Chinese New Year) atau perayaan Imlek bagi kaum Muslim. Sebagian ulama melarangnya karena Imlek dianggap merupakan perayaan agama non-Muslim dan bertentangan dengan keyakinan Islam. Sebagian ulama yang lain membolehkan dengan alasan Imlek merupakan tradisi (budaya) dan bukan acara keagamaan. Hal ini diungkapkan oleh KH.Ali Idrus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo.
Sebagian ulama lain melihat perayaan Tahun Baru Cina sebagai acara tradisional, bukan acara keagamaan.“Perayaan ini merupakan bagian dari cara orang China menyambut musim semi yang biasanya dianggap sebagai waktu terbaik tahun ini,”ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan agama dan tentu saja umat Islam dapat bergabung dalam perayaan itu untuk memperkuat hubungan sosial dengan saudara-saudara kita dari etnis Cina.
Selain itu, Imlek atau Tahun Baru Cina adalah tradisi. Hal ini telah menjadi tradisi seperti orang Muslim merayakan datangnya Hijriah atau Tahun Baru Islam, Isra ‘Miraj, dan peringatan maulid Nabi Muhammad.
Menurut kyai Ali Idrus, tanpa mengorbankan iman mereka atau prinsip-prinsip Islam, kaum Muslim boleh ikut ambil bagian dalam perayaan imlek.
Ia menegaskan, keikutsertaan itu dibolehkan selama perayaan imlek tidak berkompromi dengan akidah atau syariat Islam. “Imlek adalah tradisi masyarakat Tionghoa dan tidak ada hubungannya dengan agama,”imbuhnya.(fir)
Sabtu 28/02/2015
KRAKSAAN-Bagaiman tentang hukum merayakan Tahun Baru China (Chinese New Year) atau perayaan Imlek bagi kaum Muslim. Sebagian ulama melarangnya karena Imlek dianggap merupakan perayaan agama non-Muslim dan bertentangan dengan keyakinan Islam. Sebagian ulama yang lain membolehkan dengan alasan Imlek merupakan tradisi (budaya) dan bukan acara keagamaan. Hal ini diungkapkan oleh KH.Ali Idrus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo. Sebagian ulama lain melihat perayaan Tahun Baru Cina sebagai acara tradisional, bukan acara keagamaan.“Perayaan ini merupakan bagian dari cara orang China menyambut musim semi yang biasanya dianggap sebagai waktu terbaik tahun ini,”ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan agama dan tentu saja umat Islam dapat bergabung dalam perayaan itu untuk memperkuat hubungan sosial dengan saudara-saudara kita dari etnis Cina.
Selain itu, Imlek atau Tahun Baru Cina adalah tradisi. Hal ini telah menjadi tradisi seperti orang Muslim merayakan datangnya Hijriah atau Tahun Baru Islam, Isra ‘Miraj, dan peringatan maulid Nabi Muhammad.
Menurut kyai Ali Idrus, tanpa mengorbankan iman mereka atau prinsip-prinsip Islam, kaum Muslim boleh ikut ambil bagian dalam perayaan imlek.
Ia menegaskan, keikutsertaan itu dibolehkan selama perayaan imlek tidak berkompromi dengan akidah atau syariat Islam. “Imlek adalah tradisi masyarakat Tionghoa dan tidak ada hubungannya dengan agama,”imbuhnya.(fir)


COMMENTS