Dicko : BromoFM Kamis 19/02/2015 KARAKSAAN -Kasus pelaku penjambretan terhadap istrinya sendiri, Akyunina, yang terjadi di jalan raya ...
Dicko : BromoFM
Kamis 19/02/2015
KARAKSAAN-Kasus pelaku penjambretan terhadap istrinya sendiri, Akyunina, yang terjadi di jalan raya Karang Peranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, beberapa hari yang lalu, kini diakui oleh pelaku yang statusnya masih suaminya sendiri yakni Apni Nur Jaelani (42) warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten setempat, saat ini mengakui alasan perbuatannya.
Dari beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku, tas, hanphone dan dompet, diakui pelaku bukan unsur kejahatan, melainkan hanya mengiginkan sang istri mudanya tesebut berhenti dari pekerjaanya sebagai karyawan tambak ikan di Desa Gejukan Kecamatan Pajarakan.
“Saya hanya berniat untuk mengambil hanphone saja, karena dari sebelumnya saya memang menaruh rasa cemburu, saya hanya ingin Akyunina berhenti dari pekerjaanya di tambak ikan,”ujar Nur.
Menurut Nur, sejak korban menjadi istri sirri pelaku, pelaku msudah menyuruhnya untuk berhen karena merasa keberatan di sering keluar rumah.”Terpaksa saya bertindak keras kepada istri saya dengan mengambil paksa tas beserta isinya waktu dijalan raya,”katanya lagi.
Sementara Kasubbag Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede membenarkan, meski perbuatan pelaku bukan unsur kesengajaan, namun pelaku telah melanggar Undang-Undang dengan pencurian pemberatan di jalan,dan nharus menjalani proses hukum yang berlaku,”pelaku di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tegas AKP Ida.(dc/fir)
Kamis 19/02/2015
KARAKSAAN-Kasus pelaku penjambretan terhadap istrinya sendiri, Akyunina, yang terjadi di jalan raya Karang Peranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, beberapa hari yang lalu, kini diakui oleh pelaku yang statusnya masih suaminya sendiri yakni Apni Nur Jaelani (42) warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten setempat, saat ini mengakui alasan perbuatannya.
Dari beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku, tas, hanphone dan dompet, diakui pelaku bukan unsur kejahatan, melainkan hanya mengiginkan sang istri mudanya tesebut berhenti dari pekerjaanya sebagai karyawan tambak ikan di Desa Gejukan Kecamatan Pajarakan.
“Saya hanya berniat untuk mengambil hanphone saja, karena dari sebelumnya saya memang menaruh rasa cemburu, saya hanya ingin Akyunina berhenti dari pekerjaanya di tambak ikan,”ujar Nur.
Menurut Nur, sejak korban menjadi istri sirri pelaku, pelaku msudah menyuruhnya untuk berhen karena merasa keberatan di sering keluar rumah.”Terpaksa saya bertindak keras kepada istri saya dengan mengambil paksa tas beserta isinya waktu dijalan raya,”katanya lagi.
Sementara Kasubbag Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede membenarkan, meski perbuatan pelaku bukan unsur kesengajaan, namun pelaku telah melanggar Undang-Undang dengan pencurian pemberatan di jalan,dan nharus menjalani proses hukum yang berlaku,”pelaku di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tegas AKP Ida.(dc/fir)


COMMENTS