Dicko : BromoFM Selasa 17/02/2015 PROBOLINGGO -Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo menggelar workshop evaluasi jabatan di lingk...
Dicko : BromoFM
Selasa 17/02/2015
PROBOLINGGO-Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo menggelar workshop evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kamis (12/2) di Gedung Djoyolelono Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula 3 (tiga) orang perwakilan camat dari Kraksaan, Sumber dan Tongas.
Sekda Nawi menyatakan bahwa sejalan dengan penataan SDM aparatur diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi serta mampu dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Amanat pasal 80 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 didalamnya ditegaskan bahwa PNS selain menerima gaji juga memperoleh tunjangan kinerja yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang evaluasi jabatan melalui proses evaluasi jabatan yang dilakukan peningkatan terhadap jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan,” ungkapnya.
Sementara Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo M. Heru Santoso mengatakan workshop ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada Kepala SKPD tentang hasil penyusunan evaluasi jabatan dan merupakan bagian dari proses manajemen SDM yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
“Nilai dan kelas suatu jabatan tersebut akan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan di masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Mantan Kabag Penyusunan Program ini menjelaskan bahwa workshop evaluasi jabatan didasari dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi 2010-2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang evaluasi jabatan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintahaan.(dc/fir)
Selasa 17/02/2015
PROBOLINGGO-Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo menggelar workshop evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kamis (12/2) di Gedung Djoyolelono Kabupaten Probolinggo.Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula 3 (tiga) orang perwakilan camat dari Kraksaan, Sumber dan Tongas.
Sekda Nawi menyatakan bahwa sejalan dengan penataan SDM aparatur diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi serta mampu dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Amanat pasal 80 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 didalamnya ditegaskan bahwa PNS selain menerima gaji juga memperoleh tunjangan kinerja yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang evaluasi jabatan melalui proses evaluasi jabatan yang dilakukan peningkatan terhadap jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan,” ungkapnya.
Sementara Kabag Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo M. Heru Santoso mengatakan workshop ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada Kepala SKPD tentang hasil penyusunan evaluasi jabatan dan merupakan bagian dari proses manajemen SDM yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
“Nilai dan kelas suatu jabatan tersebut akan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan di masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Mantan Kabag Penyusunan Program ini menjelaskan bahwa workshop evaluasi jabatan didasari dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi 2010-2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang evaluasi jabatan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintahaan.(dc/fir)


COMMENTS