Penulis Dciko Minggu 01/02/2015 KRAKSAAN - Satu unit kapal nelayan asal Mayangan Kota Probolinggo, ditangkap tim gabungan bersama...
Penulis Dciko
Minggu 01/02/2015
KRAKSAAN
- Satu unit kapal nelayan asal Mayangan Kota Probolinggo, ditangkap tim
gabungan bersama Polsek Kraksaan, TNI AL, Polisi Air, Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, kapal nelayan asal
Mayangan tersebut dianggap telah melanggar peraturan yang ditentukan.
Tim gabungan bergerak setelah mendapat laporan laporan dari sejumlah nelayan dari warga desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Mereka nelayan yang dari Mayangan Kota Parobolinggo, ditangkap saat menangkap ikan menggunakan jaring trowl (pukat harimau) di perairan Kalibuntu.
“Mereka telah menjaring ikan memakai jaring trowl alias pukat harimau itu melanggar aturan yang ditentukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. Mereka menjaring ikan di pinggiran. Melihat kondisi itu terpaksa kami semua nelayan disini bertinak,”kata Salimin salah satu nelayan warga desa Kalibuntu.
Sementara Kapolsek Kraksaan Kompol Subadar mengaku, setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal yang digunakan nelayan Mayangan, yang memakai jaring trowl itu ternyata dilengkapi dengan surat ijin yang masih berlaku, hanya saja mereka menyalahi aturan.
“Jadi kami masih mau mengkoorkdinasikan kejadian ini dengan pihak terkait, nanti biar yang punya wewenang saja yang menyelesaikan perkara ini, yakni Dinas Perikanan dan kelautan, Polisi Air dan TNI AL,”ungkap Subadar.
Sementara pihak kepolisian masih menahan kapal yang digunakan nelayan dari Mayangan tersebut, sampai perkaranya terselesaikan.(dc/fir)


COMMENTS