Dicko Bromo FM Senin 02/02/2015 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Tentang 3 ...
Dicko Bromo FM
Senin 02/02/2015
KRAKSAAN
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Nota
Penjelasan Bupati Tentang 3 (tiga) Naskah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (2/2).Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Yasin dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut juga disampaikan keputusan DPRD terkait pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan pembubaran panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT Bank Jawa Timur dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan Bupati Tentang 3 (tiga) Raperda yang dibacakan oleh Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno ini menyebutkan Raperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa disusun berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selanjutnya, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT Bank Jawa Timur disusun dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Jawa Timur dalam pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PDAM Kabupaten Probolinggo disusun sehubungan dengan adanya penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Probolinggo serta sesuai ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo guna lebih menyempurnakan Raperda untuk dibahas, disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi Perda sehingga implementasi pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” ungkap Hadi Prayitno.(dc/fir)


COMMENTS