Dicko Bromo FM Senin 09/02/2015 KRAKSAAN - Operasi kepantasan dalam berbusana yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab...
Dicko Bromo FM
Senin 09/02/2015
KRAKSAAN
- Operasi kepantasan dalam berbusana yang digelar Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bagi pengunjung pusat
perbelanjaan, tepatnya di Diva Swalayan Kraksaan pada Kamis (5/2/2015)
lalu, sempat terjadi kontroversi dikalangan masyarakat.
Pasalnya, dari operasi tersebut tidak di dasari oleh Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, pihak Satpol PP masih mengupayakan untuk mengajukan Perda tersebut kepada DPRD setempat.
Namun setelah dikonfirmasi, pihak DPRD Kabupaten Probolinggo bertolak belakang atas pengajuan Perda itu, sebab sebagai umat muslim bagi kaum perempuan tidak perlu dipaksakan untuk berhijab, karena ia sudah tahu kalau meresa umat muslim pastinya berhijab meski tanpa disuruh. Ini diungkapkan Wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, H.Musayyib Nahrowi.
“Ngapain harus dibuatkan Perda, di Kota Kraksaan ini seharusnya bagi perempuan sadar diri untuk berjab, kita mengikuti syare’at Agama Islam saja, tidak perlu dibuatkan Perda,”ujar Musayyib saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menambahkan, meskipun dibuatkan Perda, kalau yang bersangkutan masih juga malas memakai jilbab,”kalau diberi pembinaan dan masukan bagi yang berpakaian ketat dan tidak berhijab saya sangat setuju,”imbuhnya.
Operasi tersebut ditekankan pada pengunjung diva, yang menggunakan pakaian yang tidak berjilbab dan ke. Selain itu meski berjilbab, juga didata bila berpenampilan ketat.
Dalam pemeriksaan petugas, pengunjung diminta KTP , alamat dan nomor handphone. Setelah dimintai keterangan, pengunjung diperbolehkan kembali meninggalkan pemeriksaan dan melanjutkan belanjanya. (dc/fir)
Senin 09/02/2015
KRAKSAAN
- Operasi kepantasan dalam berbusana yang digelar Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bagi pengunjung pusat
perbelanjaan, tepatnya di Diva Swalayan Kraksaan pada Kamis (5/2/2015)
lalu, sempat terjadi kontroversi dikalangan masyarakat.Pasalnya, dari operasi tersebut tidak di dasari oleh Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, pihak Satpol PP masih mengupayakan untuk mengajukan Perda tersebut kepada DPRD setempat.
Namun setelah dikonfirmasi, pihak DPRD Kabupaten Probolinggo bertolak belakang atas pengajuan Perda itu, sebab sebagai umat muslim bagi kaum perempuan tidak perlu dipaksakan untuk berhijab, karena ia sudah tahu kalau meresa umat muslim pastinya berhijab meski tanpa disuruh. Ini diungkapkan Wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, H.Musayyib Nahrowi.
“Ngapain harus dibuatkan Perda, di Kota Kraksaan ini seharusnya bagi perempuan sadar diri untuk berjab, kita mengikuti syare’at Agama Islam saja, tidak perlu dibuatkan Perda,”ujar Musayyib saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menambahkan, meskipun dibuatkan Perda, kalau yang bersangkutan masih juga malas memakai jilbab,”kalau diberi pembinaan dan masukan bagi yang berpakaian ketat dan tidak berhijab saya sangat setuju,”imbuhnya.
Operasi tersebut ditekankan pada pengunjung diva, yang menggunakan pakaian yang tidak berjilbab dan ke. Selain itu meski berjilbab, juga didata bila berpenampilan ketat.
Dalam pemeriksaan petugas, pengunjung diminta KTP , alamat dan nomor handphone. Setelah dimintai keterangan, pengunjung diperbolehkan kembali meninggalkan pemeriksaan dan melanjutkan belanjanya. (dc/fir)


COMMENTS