Dicko : BromoFM Kamis 26/02/2015 KRAKSAAN-Empat tersangka narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reskoba Polres Probolinggo, dalam ku...
Dicko : BromoFM
Kamis 26/02/2015
KRAKSAAN-Empat tersangka narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reskoba Polres Probolinggo, dalam kurun waktu sebulan selama Februari 2015 ini, 4 pelaku kasus narkoba yang berperan sebagai pemakai, kurir dan pengedar itu berhasil diungkap. Ke empat pelaku tersebut terbilang kelas kakap alias bukan kelas bawah, melainkan sudah sangat professional menggunakan sabu-sabu.
Satu tersangka yakni IS (44) berasal dari Tenggilis Kota Surabaya, sementara 3 lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Adalah PS (20) warga Jurangrejo Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, AG (34) warga Kelurahan Sukabumi Kota Probolinggo, dan WA (32) warga Kanigaran Kota Probolinggo.
Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan barang berupa pil warna kuning sebanyak 322 butir dextro, dan uang Rp 30 ribu, 3 handphone, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,14 gr,
seperangkat alat hisap, 1 gunting warna coklat, korek api, sedotan warna putih, silet dan tas coklat.
Waka Polres Probolinggo, Kompol Sujiono, mengatakan ke empat tersangka tersebut adalah golongan yang sudah professional sebagai pemakai narkoba. Ke empat tersangka ditangkap di 3 TKP diwilayah hukum Polres Probolinggo.
“Ke empat tersangka ini kami tangkap informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyidikan ternyata mereka telah lama menjadi kurir, pengedar dan pemakai sabu-sabu. Atas Perbuatannya, empat tersangka ini dijerat pasal 190 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman keatas 5 tahun penjara,”tegas Waka Polres.
Kamis 26/02/2015
KRAKSAAN-Empat tersangka narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reskoba Polres Probolinggo, dalam kurun waktu sebulan selama Februari 2015 ini, 4 pelaku kasus narkoba yang berperan sebagai pemakai, kurir dan pengedar itu berhasil diungkap. Ke empat pelaku tersebut terbilang kelas kakap alias bukan kelas bawah, melainkan sudah sangat professional menggunakan sabu-sabu.
Satu tersangka yakni IS (44) berasal dari Tenggilis Kota Surabaya, sementara 3 lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Adalah PS (20) warga Jurangrejo Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, AG (34) warga Kelurahan Sukabumi Kota Probolinggo, dan WA (32) warga Kanigaran Kota Probolinggo.
Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan barang berupa pil warna kuning sebanyak 322 butir dextro, dan uang Rp 30 ribu, 3 handphone, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,14 gr,
seperangkat alat hisap, 1 gunting warna coklat, korek api, sedotan warna putih, silet dan tas coklat.
Waka Polres Probolinggo, Kompol Sujiono, mengatakan ke empat tersangka tersebut adalah golongan yang sudah professional sebagai pemakai narkoba. Ke empat tersangka ditangkap di 3 TKP diwilayah hukum Polres Probolinggo.
“Ke empat tersangka ini kami tangkap informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyidikan ternyata mereka telah lama menjadi kurir, pengedar dan pemakai sabu-sabu. Atas Perbuatannya, empat tersangka ini dijerat pasal 190 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman keatas 5 tahun penjara,”tegas Waka Polres.



COMMENTS