Dicko : BromoFM Senin 12/01/2015 KRAKSAAN-Muhammad Alex (40) warga Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, diciduk Polisi, k...
Dicko : BromoFM
Senin 12/01/2015
KRAKSAAN-Muhammad Alex (40) warga Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, diciduk Polisi, karena diduga telah berupaya melakukan pengedaran uang palsu (upal) di wilayah hokum Polres Probolinggo.
Alex dibekuk di Paiton Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang juga berasal dari Pasuruan disebuah warung di daerah Besuki Kabupaten Situbondo beberapa hari yang lalu.
Pria yang bekerja sebagai makelar jual beli sepeda motor ini mengakui perbuatannya di hadapan petugas, kalau dirinya telah melakukan transaksi upal di sebuah warung kecil tepatnya di Besuki, ia mendapatkan tawaran jual beli upal dari seseorang yang baru ia kenal.
Rencananya lanjut Alex, uang palsu yang ia beli dari seorang pengedar itu, mau dibuat transaksi pembelian kendaraan roda dua. Sementara Polisi berhasil mengamankan upal sebanyak Rp 1.800.000, dari tangan tersangka Alek.
“Saya ditawari jual beli upal itu, dengan harga Rp 1 juta, mendapatkan uang palsu Rp 2 juta. Saya beli sebanyak Rp 5 juta, dan mendapatkan uang palsu Rp 10 juta dari orang itu,”papar Alex (pelaku) diruang Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (12/1/2015).
Sementara Kasat Reskrim Polres Prolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro, bahwa sebelumnya, Alex (tersangka) membeli uang palsu kepada seorang pengedar di SPBU Pasuruan, yang sementara ini orang tersebut masih dalam penyelidikan.
“Atas perbuatan tersangka ini, ia dikenakan pasal 36 UU No 7 tahun 2011, ancaman 15 tahun penjara,”tukas Roy.(dc/fir)
Senin 12/01/2015
KRAKSAAN-Muhammad Alex (40) warga Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, diciduk Polisi, karena diduga telah berupaya melakukan pengedaran uang palsu (upal) di wilayah hokum Polres Probolinggo.
Alex dibekuk di Paiton Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang juga berasal dari Pasuruan disebuah warung di daerah Besuki Kabupaten Situbondo beberapa hari yang lalu.
Pria yang bekerja sebagai makelar jual beli sepeda motor ini mengakui perbuatannya di hadapan petugas, kalau dirinya telah melakukan transaksi upal di sebuah warung kecil tepatnya di Besuki, ia mendapatkan tawaran jual beli upal dari seseorang yang baru ia kenal.
Rencananya lanjut Alex, uang palsu yang ia beli dari seorang pengedar itu, mau dibuat transaksi pembelian kendaraan roda dua. Sementara Polisi berhasil mengamankan upal sebanyak Rp 1.800.000, dari tangan tersangka Alek.
“Saya ditawari jual beli upal itu, dengan harga Rp 1 juta, mendapatkan uang palsu Rp 2 juta. Saya beli sebanyak Rp 5 juta, dan mendapatkan uang palsu Rp 10 juta dari orang itu,”papar Alex (pelaku) diruang Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (12/1/2015).
Sementara Kasat Reskrim Polres Prolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro, bahwa sebelumnya, Alex (tersangka) membeli uang palsu kepada seorang pengedar di SPBU Pasuruan, yang sementara ini orang tersebut masih dalam penyelidikan.
“Atas perbuatan tersangka ini, ia dikenakan pasal 36 UU No 7 tahun 2011, ancaman 15 tahun penjara,”tukas Roy.(dc/fir)



COMMENTS