Dicko Bromo FM Rabu 27/01/2015 KRAKSAAN - Petugas kepolisian dari Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, mengamankan gelandanga...
Dicko Bromo FM
Rabu 27/01/2015
KRAKSAAN
- Petugas kepolisian dari Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
mengamankan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang masih bandel mangkal
di traffic light Kota Kraksaan. Edi Muryanto (34) warga Kraksaan wetan
Kabupten setempat diamankan saat lagi bekerja sebagai gepeng dengan
modus membersihkan kaca mobil meilik pengendara.Karena sudah 3 kali ditangkap tidak ada efek jera, Edi dikenakan tipiring karena bandel dengan pekerjaannya yang dianggap meresahkan pengendara yang berhenti di traffic light. Bahkan dirinya sudah berkali-kali diamankan polisi dan satpol PP setempat.
“Dia sudah 3 kali kami amankan dan diberi pembinaan, begitu juga oleh Satpol PP, sudah 4 kali ia ditangkap. Namun kali ini Edi dikenakan tindak pidana ringan, karena telah meresahkan masyarakat dan pengendara,”tegas Iptu Supariyono, Panit Reskrim Polsek Kraksaan Rabu (28/1/2015).
Suparyono mengaku, aktifitas ang dilakukan edi tersebut sangat mengganggu pengendara, pasalnya saat lampu hijau ketika pengendara mau menjalankan kendaraanya masih diganggu oleh Edi dengan membersihkan kaca mobilnya, dan itu menurut Suparyono, sangat membahayakan.
“Edi dikenakan pasal 504 dengan ancaman hukuman selama 6 minggu. selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk dilakukan pidana,”jelas Supariyono.


COMMENTS