Dicko : BromoFM Rabu 31/12/2014 KRAKSAAN - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk, ukuran dan jenis berhasil diamankan Satua...
Dicko : BromoFM
Rabu 31/12/2014
KRAKSAAN - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk, ukuran dan jenis berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Miras itu disita dari sejumlah warung, toko dan kios jamu di berbagai kecamatan. Sebagian diantaranya disita pada sebuah operasi, Selasa (30/12).
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman mengatakan, operasi miras dilakukan untuk mencegah terjadinya hal negatif. Sebab sudah cukup sering miras berdampak negatif pada peminumnya maupun masyarakat. “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Probolinggo. Utamanya jelang pergantian tahun,” ungkapnya.
Pada operasi tersebut, Satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Probolinggo. Operasi gabungan ini dibagi dalam dua tim. Yakni wilayah tengah meliputi Kecamatan Banyuanyar, Maron, Gending dan Pajarakan. Tim kedua bergerak di Kota Kraksaan, Kecamatan Paiton dan Kotaanyar.
Dua tim ini berhasil menyita 74 botol miras, terdiri dari 54 botol miras dan arak oplosan ukuran 1,5 liter, serta 5 arak oplosan ukuran 630 ml. Petugas juga berhasil menyita 15 miras jenis vodka dan wiski berukuran 350 ml.
Menurut Aruman, kios jamu dan toko tidak punya izin untuk menjual miras. Apalagi jika kadar alkohol miras tersebut di atas 20 persen. Barang bukti miras tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP di Jalan Rengganis Kota Kraksaan. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Probolinggo.
“Puluhan botol itu kami sita dari toko dan kios jamu yang kedapatan menjual miras. Tempat-tempat tersebut sudah kami incar. Berdasarkan informasi masyarakat mereka mengedarkannya secara bebas,” katanya.(dc/fir
)
Rabu 31/12/2014
KRAKSAAN - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk, ukuran dan jenis berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Miras itu disita dari sejumlah warung, toko dan kios jamu di berbagai kecamatan. Sebagian diantaranya disita pada sebuah operasi, Selasa (30/12).
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman mengatakan, operasi miras dilakukan untuk mencegah terjadinya hal negatif. Sebab sudah cukup sering miras berdampak negatif pada peminumnya maupun masyarakat. “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Probolinggo. Utamanya jelang pergantian tahun,” ungkapnya.
Pada operasi tersebut, Satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Probolinggo. Operasi gabungan ini dibagi dalam dua tim. Yakni wilayah tengah meliputi Kecamatan Banyuanyar, Maron, Gending dan Pajarakan. Tim kedua bergerak di Kota Kraksaan, Kecamatan Paiton dan Kotaanyar.
Dua tim ini berhasil menyita 74 botol miras, terdiri dari 54 botol miras dan arak oplosan ukuran 1,5 liter, serta 5 arak oplosan ukuran 630 ml. Petugas juga berhasil menyita 15 miras jenis vodka dan wiski berukuran 350 ml.
Menurut Aruman, kios jamu dan toko tidak punya izin untuk menjual miras. Apalagi jika kadar alkohol miras tersebut di atas 20 persen. Barang bukti miras tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP di Jalan Rengganis Kota Kraksaan. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Probolinggo.
“Puluhan botol itu kami sita dari toko dan kios jamu yang kedapatan menjual miras. Tempat-tempat tersebut sudah kami incar. Berdasarkan informasi masyarakat mereka mengedarkannya secara bebas,” katanya.(dc/fir
)



COMMENTS