Dicko Bromo FM Rabu 23/12/2014 KRAKSAAN - YN (21) pelaku dalam kasus buang bayi di kakus, warga Desa Argo, Kecamatan Tiris, Kabup...
Dicko Bromo FM
Rabu 23/12/2014
YN di di amankan petugas dan langsung dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Senin (15/12/2014) malam lalu.
“Saat ini YN resmi menjadi tersangka dan di tahan di Mapolres Probolinggo, atas pelanggaran yang dilakukan, yakni telah mempunyai hubungan gelap dengan EK pacarnya, tanpa sepengetahuan suami YN, dan tanpa sepengetahuan istri dari EK tersebut,”jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Roy A Prawiro Sastro.
Roy menuturkan, dengan ditetapkannya tersangka YN, atas perbuatannya maka YN di kenakan pasal 341 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”sementara ini, suami YN masih belum melaporkan keberatannya terhadap EK, yang telah menghamili istrinya yakni YN,”jelas Roy.
Di beritakan sebelumnya, Seorang warga nekat membuang bayi lengkap dengan ari-arinya di kakus rumahnya Desa Argo Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Namun, YN (21) membantah dirinya membuang bayi perempuan tersebut.(dc/fir)


COMMENTS