Dicko : BromoFM Selasa 02/12/2014 PAJARAKAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
Dicko : BromoFM
Selasa 02/12/2014
Selasa 02/12/2014
PAJARAKAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 memasuki tahapan akhir. Jum’at (28/11) malam digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2015.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam PA fraksi tersebut, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Meskipun demikian, beberapa fraksi juga memberikan saran dan masukan kepada eksekutif dengan harapan bisa lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Supriadi disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.745.365.845.721. Sementara belanja daerah sebesar Rp. 1.891.649.955.633 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.089.009.846.463 dan belanja langsung sebesar Rp. 802.640.109.197.
Sehingga dari sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah setelah pembahasan, maka anggaran mengalami defisit sebesar Rp. 146.284.109.912 yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Untuk penerimaan daerah sebesar Rp. 150.484.109.912 dan pengeluaran daerah sebesar Rp. 4.200.000.000. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp. 146.284.109.912.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda APBD 2015. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Wabup Timbul dan segenap pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.(dc/fir)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam PA fraksi tersebut, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Meskipun demikian, beberapa fraksi juga memberikan saran dan masukan kepada eksekutif dengan harapan bisa lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Supriadi disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.745.365.845.721. Sementara belanja daerah sebesar Rp. 1.891.649.955.633 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.089.009.846.463 dan belanja langsung sebesar Rp. 802.640.109.197.
Sehingga dari sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah setelah pembahasan, maka anggaran mengalami defisit sebesar Rp. 146.284.109.912 yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Untuk penerimaan daerah sebesar Rp. 150.484.109.912 dan pengeluaran daerah sebesar Rp. 4.200.000.000. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp. 146.284.109.912.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda APBD 2015. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Wabup Timbul dan segenap pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.(dc/fir)



COMMENTS