Dicko : BromoFM Rabu 17/12/2014 KRAKSAAN -Jelang tahun baru 2015, tindak kejahatan di Kabupaten Probolinggo, semakin menjadi. Baik penc...
Dicko : BromoFM
Rabu 17/12/2014
KRAKSAAN -Jelang tahun baru 2015, tindak kejahatan di Kabupaten Probolinggo, semakin menjadi. Baik pencurian kekerasan dan pencurian pemberatan. Kasus yang satu ini adalah pencurian mobil, tak lain pelaku kejahatan pemberatan ini adalah 3 orang mantan pembantu.
Mantan pembantu tersebut berjumlah 3 orang yang melakukan pencurian pemberatan terhadap mantan juragannya sendiri di Desa/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga pelaku tindak kejahatan ini adalah Abdul Razek (45) warga Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Moh. Romli (30) berasal dari Desa dan kecamatan yang sama, sedangkan Kusnianto (41) warga Desa Kandang Jati kulon, Kecamatan Kraksaan.
Tiga pelaku tersebut ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, pada 11 Desember 2014 lalu, pukul 21.30 WIB. Mereka ditangkap dirumah masing-masing. Sedangkan dari salah satu pelaku, did or oleh petugas, akibat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit pic up Mitsubishi L 300 bernopol N 8491NZ yang telah berhasil di gondol pelaku.
“Kami terpaksa menembak satu orang pelaku, karena dia melakukan perlawanan dan berusaha kabur setelah kami datangi kerumahnya pada saat itu,”kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro.
Penyelidikan selanjutnya lanjut Roy, terus dikembangkan. Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di tengarai, motiv dari aksi kejahatan ini besar kemungkinan adalah dendam terhadap majikannya.(dc/fir)
Rabu 17/12/2014
KRAKSAAN -Jelang tahun baru 2015, tindak kejahatan di Kabupaten Probolinggo, semakin menjadi. Baik pencurian kekerasan dan pencurian pemberatan. Kasus yang satu ini adalah pencurian mobil, tak lain pelaku kejahatan pemberatan ini adalah 3 orang mantan pembantu.
Mantan pembantu tersebut berjumlah 3 orang yang melakukan pencurian pemberatan terhadap mantan juragannya sendiri di Desa/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga pelaku tindak kejahatan ini adalah Abdul Razek (45) warga Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Moh. Romli (30) berasal dari Desa dan kecamatan yang sama, sedangkan Kusnianto (41) warga Desa Kandang Jati kulon, Kecamatan Kraksaan.
Tiga pelaku tersebut ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, pada 11 Desember 2014 lalu, pukul 21.30 WIB. Mereka ditangkap dirumah masing-masing. Sedangkan dari salah satu pelaku, did or oleh petugas, akibat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit pic up Mitsubishi L 300 bernopol N 8491NZ yang telah berhasil di gondol pelaku.
“Kami terpaksa menembak satu orang pelaku, karena dia melakukan perlawanan dan berusaha kabur setelah kami datangi kerumahnya pada saat itu,”kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Roy A Prawiro Sastro.
Penyelidikan selanjutnya lanjut Roy, terus dikembangkan. Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di tengarai, motiv dari aksi kejahatan ini besar kemungkinan adalah dendam terhadap majikannya.(dc/fir)


COMMENTS