Dicko : BromoFM Kamis 20/11/2014 KRAKSAAN -Untuk mengantisipasi pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, serta untuk mencegah terj...
Dicko : BromoFM
Kamis 20/11/2014
KRAKSAAN-Untuk mengantisipasi pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara motor, utamanya kepada pelajar yang masih belum cukup umur
Kamis 20/11/2014
KRAKSAAN-Untuk mengantisipasi pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara motor, utamanya kepada pelajar yang masih belum cukup umur
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Probolinggo AKP Ridho Tri Putranto, Kamis (20/11/14) mengatakan, salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang banyaknya pengendara sepeda motor atau mobil yang masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
"Ini sangat penting dilakukan, mengingat angka kecelakaan atau pelanggar lalu lintas didominasi oleh pelajar dan anak di bawah umur, untuk itu kami akan menindak tegas kepada anak dibawah umur, dan kami berencana melakukan sosialisai disekolah-sekolah, untuk kesekian alinya ini," kata Ridho kepada Bromo Info.
Ridho menjelaskan, bahwa dirinya sudah memberikan instruksi kepada seluruh anggota Satlantas Polres Probolinggo, jika mendapati anak-anak mengendarai kendaraan maka kendaraannya akan ditahan, dan selanjutnya polisi akan memanggil orang tua pengendara tersebut untuk diberikan penjelasan.
"Saya sudah instruksikan anggota, jika mendapatkan pengendara dibawa umur jangan ditilang, tapi ambil motornya dan panggil orang tuanya kita berikan pemahaman," tegasnya.
Penindakan dilakukan lanjutnya, untuk memberikan efek jera bagi para pelajar. Selain itu juga untuk memberikan sosialisasi kepada orang tua akan bahaya berkendara di jalan bagi anak di bawah umur, dengan harapan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja usia produktif.(dc/fir)



COMMENTS