Dicko : BromoFM Jum'at 21/11/2014 KRAKSAAN-Seorang nenek diamankan Polisi dari Polres Probolinggo, lantaran terjebak menjadi kurir ...
Dicko : BromoFM
Jum'at 21/11/2014
KRAKSAAN-Seorang nenek diamankan Polisi dari Polres Probolinggo, lantaran terjebak menjadi kurir sabu-sabu, adalah Halimah (48), ia sudah berstatus nenek dengan 9 cucu. Halimah asal warga Simokerto kota Surabaya, dan rekannya Abdul Aziz asal Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi tersangka Polres Probolinggo.
Dari tersangka abdul azis, Polisi mendapati sabu-sabu seberat 3,67 gram, penyelidikan kemudian dikembangkan. Petugas menangkap Halimah, di sebuah jalan Desa Patokan Kraksaan, dari perempuan 48 tahun tersebut, Polisi menemukan 4 paket sabu-sabu seberat 2,41 gram.
Kepada penyidik, keduanya mengaku tidak tahu menahu tentang isi paket yang diminta dikirimkan oleh seseorang di Surabaya, “Saya tergiur dengan upah sebesar Rp 200 ribu, sebelumnya saya tidak tahu jika barang yang terlarang, itu saya lakukan demi mencukupi kebutuhan keluarga,”kata Halimah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Probolinggo AKP Ida Bagus Gede KWK mengatakan, kedua pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres probolinggo, mereka terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang R.I nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(dc/fir)
Jum'at 21/11/2014
KRAKSAAN-Seorang nenek diamankan Polisi dari Polres Probolinggo, lantaran terjebak menjadi kurir sabu-sabu, adalah Halimah (48), ia sudah berstatus nenek dengan 9 cucu. Halimah asal warga Simokerto kota Surabaya, dan rekannya Abdul Aziz asal Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi tersangka Polres Probolinggo.
Dari tersangka abdul azis, Polisi mendapati sabu-sabu seberat 3,67 gram, penyelidikan kemudian dikembangkan. Petugas menangkap Halimah, di sebuah jalan Desa Patokan Kraksaan, dari perempuan 48 tahun tersebut, Polisi menemukan 4 paket sabu-sabu seberat 2,41 gram.
Kepada penyidik, keduanya mengaku tidak tahu menahu tentang isi paket yang diminta dikirimkan oleh seseorang di Surabaya, “Saya tergiur dengan upah sebesar Rp 200 ribu, sebelumnya saya tidak tahu jika barang yang terlarang, itu saya lakukan demi mencukupi kebutuhan keluarga,”kata Halimah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Probolinggo AKP Ida Bagus Gede KWK mengatakan, kedua pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres probolinggo, mereka terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang R.I nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(dc/fir)


COMMENTS