Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Satlantas : Kendaraan Bermotor di Larang di Modifikasi

Dicko Bromo FM Rabu 12/11/2014  KRAKSAAN – Satlantas Polres Probolinggo, melarang keras modifikasi kendaraan bermotor, pasalnya mod...

Dicko Bromo FM
Rabu 12/11/2014 


KRAKSAAN – Satlantas Polres Probolinggo, melarang keras modifikasi kendaraan bermotor, pasalnya modifikasi tersebut melanggar kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Hal ini disebutkan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ridho Tri Putranto.

Selain dari pada itu Ridho, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Adapun Kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

“Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009,”urainya.

Selanjutnya, masih menurut Ridho, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,”tambah Ridho.(dc/fir)


COMMENTS

BLOGGER: 2
Loading...
under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Satlantas : Kendaraan Bermotor di Larang di Modifikasi
Satlantas : Kendaraan Bermotor di Larang di Modifikasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBx_mrISOMKdCjeI4f8zhnm3Rexj1m__TgxDBs5UhEPwL7pY6rlHATQuhMucVoH1NUhgzmEt0YdIdfQVBIzFNlhugNixer64xXr6jnQCb-6RMdysJO0CXXGmnOOsmmtwCM826lRPGQdck/s1600/Satlantas2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBx_mrISOMKdCjeI4f8zhnm3Rexj1m__TgxDBs5UhEPwL7pY6rlHATQuhMucVoH1NUhgzmEt0YdIdfQVBIzFNlhugNixer64xXr6jnQCb-6RMdysJO0CXXGmnOOsmmtwCM826lRPGQdck/s72-c/Satlantas2.jpg
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2014/11/satlantas-kendaraan-bermotor-di-larang.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2014/11/satlantas-kendaraan-bermotor-di-larang.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy