Dicko : BromoFM Jum'at 21/11/2014 KRAKSAAN -Satreskrim Polres Probolinggo, menangkap pelaku aksi curat, yakni Yudi Hartono (27) war...
Dicko : BromoFM
Jum'at 21/11/2014
KRAKSAAN-Satreskrim Polres Probolinggo, menangkap pelaku aksi curat, yakni Yudi Hartono (27) warga desa Ganting wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ia berhasil menggondol 1 buah hp dan sejumlah uang yang diletakan di dashboard mobil truk yang sedang dicuci oleh sopirnya.
Pelaku ditangkap oleh buser pidum Satreskrim Polres Probolinggo, di desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku mengaku, Peristiwa terjadi pada minggu (16/11/14) lalu, saat dirinya melihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan raya momok, masuk Desa Brumbungan lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dengan kondisi pintu depan truk terbuka.
“Saya menghentikan laju motor saya dan berhenti di depan truk yang di cuci oleh sopirnya, saya langsung mengambil barang yang ada didalam truk itu, tanpa pengawasan sopir, setelah itu saya langsung kabur,”terangnya.
Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang serupa,”atas tindakan curat ini, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya.(dc/fir)
Jum'at 21/11/2014
KRAKSAAN-Satreskrim Polres Probolinggo, menangkap pelaku aksi curat, yakni Yudi Hartono (27) warga desa Ganting wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ia berhasil menggondol 1 buah hp dan sejumlah uang yang diletakan di dashboard mobil truk yang sedang dicuci oleh sopirnya.
Pelaku ditangkap oleh buser pidum Satreskrim Polres Probolinggo, di desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku mengaku, Peristiwa terjadi pada minggu (16/11/14) lalu, saat dirinya melihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan raya momok, masuk Desa Brumbungan lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dengan kondisi pintu depan truk terbuka.
“Saya menghentikan laju motor saya dan berhenti di depan truk yang di cuci oleh sopirnya, saya langsung mengambil barang yang ada didalam truk itu, tanpa pengawasan sopir, setelah itu saya langsung kabur,”terangnya.
Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang serupa,”atas tindakan curat ini, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya.(dc/fir)


COMMENTS