Dicko Bromo FM Kamis 27/11/2014 PAITON- Juni (52) seorang nenek yang berstatus residivis kditangkap polisi Polres Probolinggo. P...
Dicko Bromo FM
Kamis 27/11/2014
PAITON-
Juni (52) seorang nenek yang berstatus residivis kditangkap polisi
Polres Probolinggo. Pasalnya meski sudah berumur lebih dari setengah
abad, ia makin kecanduan dengan pil koplo, layaknya anak muda.Akibatnya
ia kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia ditahan
karena kesandung kasus pil Dextro dan Trihexipendyl.Perempuan yang tinggal di Dusun Kembang RT 10 RW 5, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton ini, berbisnis haram dengan menjual dua jenis pil tersebut. Ia tertangkap tangan, Sabtu (21/11) lalu, saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli di rumahnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 133 butir pil Dextro di dalam kaos kutang (BH). Tak hanya itu petugas juga menemukan 25 butir pil trihexipendy dan uang Rp 132 ribu.
Kapolres Probolinggo AKBP Riky Haznul melalui Kasubag Humas AKP Ida Bagus Gede, menjelaskan, Juni ditangkap atas laporan warga yang resah dengan bisnis yang dijalani tersangka. Bahkan tokoh masyarakat dan agama setempat meminta agar Juni tidak dilepas dan dihukum seberat-beratnya.
Di ketahui sudah dua kali keluar dari penjara karena kasus yang sama.”Akibat perbuatannya tersebut ia diancam pasal 196 ayat 1 dan pasal 197 ayat 1, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1,5 Miliar,” tegas AKP Bagus.(dc/fir)


COMMENTS