Dicko : BromoFM Minggu 16/11/2014 PROBOLINGGO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, menggelar In...
Dicko : BromoFM
Minggu 16/11/2014
PROBOLINGGO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai kios pupuk bersubsidi. Pasalnya, serbagian besar kios pupuk tidak menggunakan aturan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Sidak yang dilangsung pada (11/11/14) itu, setiap kios pupuk secara intensif di datangi oleh Disperindag untuk mengatasi kendala terkait pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor.
Hal tersebut dilakukan agar supaya pengecer pupuk bersubsidi mengikuti harga yang telah ditentukan. Selain itu, pihak Disperindag menekankan agar pelayanan pupuk terhdap petani tidak ada kendala lagi, dan tidak menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) . Dari hasil Sidak yang dilaksanakan itu, berjalan lancer dan kondusif.
Dari hasil Sidak itu, Disperindag mendapati, bahwa beberapa kios telah menjual pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, kami melakukan tindakan ke beberapa kios yang tidak memasang papan nama kios resmi pupuk bersubsidi dan tidak tertera stiker Harga Eceran Tertinggi (HET),”ungkap kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, Sidik Wijanarko.
Menurutnya, Dengan temuan itu, Sidik mengaku, tindakan tersebut sebagai peringatan kepada pemilik kios, jika masih ada yang melanggar, maka pihak Disperindag lanjutnya, akan melakukan tindakan yang lebih jauk lagi kepada pemilik kios.
“Dalam Sidak kali ini, semua sudah bisa teratasi dengan seksama, semua sudah terselesaikan dengan baik. Saya berharaap stok pupuk bersubsidi tetap aman dan terkendali,”paparnya.(dc/fir
)
Minggu 16/11/2014
PROBOLINGGO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai kios pupuk bersubsidi. Pasalnya, serbagian besar kios pupuk tidak menggunakan aturan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Sidak yang dilangsung pada (11/11/14) itu, setiap kios pupuk secara intensif di datangi oleh Disperindag untuk mengatasi kendala terkait pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor. Hal tersebut dilakukan agar supaya pengecer pupuk bersubsidi mengikuti harga yang telah ditentukan. Selain itu, pihak Disperindag menekankan agar pelayanan pupuk terhdap petani tidak ada kendala lagi, dan tidak menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) . Dari hasil Sidak yang dilaksanakan itu, berjalan lancer dan kondusif.
Dari hasil Sidak itu, Disperindag mendapati, bahwa beberapa kios telah menjual pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, kami melakukan tindakan ke beberapa kios yang tidak memasang papan nama kios resmi pupuk bersubsidi dan tidak tertera stiker Harga Eceran Tertinggi (HET),”ungkap kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, Sidik Wijanarko.
Menurutnya, Dengan temuan itu, Sidik mengaku, tindakan tersebut sebagai peringatan kepada pemilik kios, jika masih ada yang melanggar, maka pihak Disperindag lanjutnya, akan melakukan tindakan yang lebih jauk lagi kepada pemilik kios.
“Dalam Sidak kali ini, semua sudah bisa teratasi dengan seksama, semua sudah terselesaikan dengan baik. Saya berharaap stok pupuk bersubsidi tetap aman dan terkendali,”paparnya.(dc/fir
)


COMMENTS