Dicko : BromoFM Selasa 04/11/2014 Probolinggo – Lantaran sering kedapatan melakukan pesta sabu-sabu. Seorang pemandu lagu (purel)...
Dicko : BromoFM
Selasa 04/11/2014
Probolinggo
– Lantaran sering kedapatan melakukan pesta sabu-sabu. Seorang pemandu
lagu (purel) diciduk Polisi, Adalah FW (26) asal asal Ujungpandang
diamankan petugas Reskoba Polres Probolinggo. Ia ditangkap di hotel
Ngepungasri, Desa Ngepung Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo,
penangkapan dilakukan pada Selasa (28/10/2014) lalu sekitar pukul 22.30
WIB.
FW yang bekerja sebagai SPG itu, ditangkap karena dirinya diduga sebagai pengedar sabu-sabu yang sekaligus pamakai. “Saya beli sabu-sabu sebanyak 2 gram kepada teman saya dengan harga Rp 3 juta,”kata tersangka FW.
FW mengaku, selain dirinya bekerja sebagai purel frelance disalah satu tempat hiburan karaoke di Probolinggo, dirinya juga bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Selain itu lanjut FW, di Probolinggo dirinya tinggal dirumah temannya, “saya baru beberapa hari kerja di tempat karaoke, saya baru 3 kali memakai sabu-sabu,”sebutnya.
Dari penangkapan FW , polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa 2 poket yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu, 1 buah handphone warna putih. Dari penyelidikan Polisi, FW di duga sebagai bandar sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya mengatakan, atas penangkapan tersangka, polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa tersangka kerap kali melakukan pesta sabu-sabu di hotel Ngepungasri.”Atas kasus ini kami masih melakukan penyelidikan serta pengembangan jaringan yang lebih besar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,”tegas Suherly.(dc/fir)



COMMENTS