Dicko : BromoFM Kamis 09/10/2014 , 07 : 00 WIB DRINGU - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perikanan dan K...
Dicko : BromoFM
Kamis 09/10/2014 , 07 : 00 WIB
DRINGU
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perikanan
dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo menggandeng Balai
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar menggelar Konsultasi
Publik Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K), Selasa (30/9).Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Bentar Kabupaten Probolinggo itu diikuti 40 peserta. Terdiri atas instansi vertikal, SKPD Kabupaten Probolinggo, kecamatan, asosiasi profesi, LSM, tokoh masyarakat dan perguruan tinggi.
Kepala Diskanla Dedy Isfandi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
“Selain itu, menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Di samping meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Asy’ari mengungkapkan maksud penyusunan RZWP3K Kabupaten Probolinggo, yakni untuk mengantisipasi perkembangan berbagai kawasan pesisir dan Pulau Giliketapang yang mengalami perubahan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu akibat adanya intensitas kegiatan yang dilakukan penduduk.
“Penyusunan RZWP3K itu sangat diperlukan untuk menentukan pemanfaatan ruang bagi kawasan-kawasan yang sangat strategis serta mengamankan kawasan-kawasan yang memerlukan perlindungan dari adanya pembangunan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo ini menegaskan, penyusunan RZWP3K merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo yang telah dilegalkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Probolinggo.
“Dengan adanya penyusunan RZWP3K yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, diharapkan akan tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan pemanfaatan ruang dari seluruh kegiatan yang terdapat di kawasan perencanaan dengan tetap memperhatikan faktor daya dukung lingkungan maupun kawasan-kawasan strategis lainnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dari Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Plt Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar Muhammad Barmawi. (dc/fir)


COMMENTS