Dicko : BromoFM Minggu 19/10/2014 , 07 : 00 WIB PAJARAKAN - Sebagai upanya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pe...
Dicko : BromoFM
Minggu 19/10/2014 , 07 : 00 WIB
PAJARAKAN
- Sebagai upanya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
pelaksanaan proses pernikahan secara resmi, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Probolinggo menggelar
sidang itsbat (penetapan) nikah bagi keluarga pra sejahtera, Jumat
(17/10) di Kecamatan Pajarakan.
Istbat nikah ini dihadiri oleh Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rumnesa dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Lilik Mulyana dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H Busthami.
Sidang itsbat nikah tahap kedua ini diikuti 16 pasangan suami istri (pasutri) dari empat desa di Kecamatan Pajarakan. Yakni, Desa Gejugan, Penambangan, Selogudig Kulon dan Tanjung. Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Kraksaan sebagai salah satu persyaratan untuk diterbitkannya Buku Nikah.
Program itsbat nikah bagi keluarga pra sejahtera ini dimulai pada tahap I pada 7 Maret hingga 2 Mei 2014 dengan peserta sebanyak 370 pasutri. Sedangkan yang lulus dalam putusan Pengadilan Agama Kraksaan sebanyak 320 pasutri dari 11 kecamatan. Sementara tahap II dimulai 26 September hingga 14 November 2014 mendatang dengan jumlah peserta sebanyak 467 pasutri dari 14 kecamatan.
Kepala Dispenduk dan Capil Retno Ngastiti Djuwitani mengatakan, sidang itsbat nikah ini dilakukan agar masyarakat dapat memproses pernikahannya secara sah melalui penetapan Pengadilan Agama Kraksaan sehingga pencatatan akte kelahiran buku anaknya bukan lagi anak seorang ibu.
“Saya berharap agar masyarakat memanfaatkan peluang ini sebagai upaya untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini maka masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam mengurusi akta kelahiran anaknya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Hadi Prayitno didampingi Rumnesa menyerahkan buku nikah, akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga kepada 16 pasutri. “Itsbat nikah tidak berefek menggampangkan dan melegalkan pernikahan yang tidak legal. Hal ini hanya agar dapat menekan tradisi pernikahan di bawah tangan yang dilakukan secara turun temurun,” ungkap Hadi.
Sementara Rumnesa mengatakan, semua aspek harus melayani dengan sebaik-baiknya tentang pelayanan sidang itsbat nikah terpadu bagi keluarga pra sejahtera. “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Rencananya, para peserta yang telah mendapatkan surat nikah nantinya akan diikutkan dalam acara resepsi pernikahan bagi pasangan suami istri yang dihibur dengan musik dangdut.(dc/fir)



COMMENTS