Dicko : BromoFM Senin 08/09/2014 , 12 : 00 WIB KRAKSAAN - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupa...
Dicko : BromoFM
Senin 08/09/2014 , 12 : 00 WIB
KRAKSAAN
- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Setempat dalam
rangka untuk mendiskusikan adanya rencana pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2003 tentang
Advokat. Kedatangan 5 orang Advokat langsung disambut oleh wakil ketua
sementara DPRD Kabupaten Probolinggo yakni Musyyib Nahrowi .
Dalam isi pembahasan tersebut, Peradi keberatan dengan klausul pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang terdapat dalam RUU itu.
"RUU ini meletakan posisi advokat di bawah kekuasaan pemerintah," kata juru bicara DPC Peradi Nurul Huda saat berdiskusi di ruang wakil ketua DPRD Senin (8/9/14).
Nurul Huda megatakan, terkait denga RUU ini, pertama UU Advokat yang lama masih relefan, kedua terkait dalam masalah RUU itu, adalah multi bar, kar4na ada banyak organisasi Advokat di dalamnya.
“Padahal UU yang lama itu menganut single bar, dengan banyaknya organisasi Advokat maka akan menghadirkan kesenjangan atau berpecah belah antara organisasi Advokat, karena sama-sama mempunyai kepentingan,” tuturnya.
Nurul Huda menegaskan, pihaknya akan terus berjuang untuk menolak RUU tersebut, sebab, UU yang baru dinilainya tidak sesuai, karena UU yang lama masih relefan. Bahkan hari ini Senin (8/9) lanjutnya, seluruh Advokat di seluruh Indonesia secara serentak menyampaikan aspirasinya terkait penolakan RUU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua DPRD sementara Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrowi mengungkapkan, pihaknya segera akan menindak lanjuti hasil diskusi tersebut ke DPR RI. Dirinya tetap mendukung penolakan tersebut, sebab, UU yang lama masih relefan.”Buat apa dirubah, kalau UU yang lama masih relefan,”kata Musayyib.(Dc)



COMMENTS