Dicko : BromoFM Selasa 16/09/2014 , 09 : 00 WIB KRAKSAAN – Hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten...
Dicko : BromoFM
Selasa 16/09/2014 , 09 : 00 WIB
KRAKSAAN
– Hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Probolinggo, bahwa tingkat pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayinya
dinilai masih rendah. Terbukti data dari Dinkes menyebutkan, bayi yang
seharusnya diberikan asi dari usia 0-6 bulan di Kabupaten Probolinggo
mencapai angka rendah yaitu 69,1 persen dari jumlah total 7735 bayi yang
masih layak untuk diberikan asi ekslusif dari ibunya, angka tersebut
terhitung dari Januari-Pebruari 2014.
Hal ini masih jauh dari target cakupan MDG’s atas pemberian ASI ekslusif yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 80 persen. Sedangkan pada tahun 2013 mencapai 65,3 persen. Pada 2012 lalu sedikit lebih baik yaitu 66,15 persen. Dan yang paling mendapat angka banyak pemberian ASI ekslusif di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2011, angkanya mencapai 73,42 persen.
“Angkanya selalu naik dan turun, dan itu tergantung dari kesadaran dari masyrakat itu sendiri. 2014 ini angka pemberian ASI di Kabupaten Probolinggo memang cukup rendah. Dari itu kami terus berupaya untuk membuat program-program yang telah dilakukan agar masyarakat secara perlahan akan sadar,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr.Shodiq Tjahjono melalui Ari Suciati Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Selasa (16/9/14).
Oleh karena itu lanjut Ari, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif adalah memastikan bahwa wanita karir atau wanita bekerja harus tetap memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Untuk mendukung hal tersebut pada Tahun 2008 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan bersama tiga Menteri yaitu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Pada peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa wanita pekerja diberi kesempatan untuk memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Tidak ada lagi alasan wanita pekerja tidak dapat memberikan ASI kepada bayinya. Sebagai implementasi dari peraturan bersama tiga menteri tersebut adalah tempat kerja harus menyediakan ruangan khusus menyusui atau pojok laktasi.
“Kecuali untuk ibu menysui yang terindikasi penyakit yang berpotensi menular, baru itu dilarang utnk memberikan ASI kepada bayinya, satu-satunya cara harus memakai susu formula,” terang Ari.
Ari menuturkan, bagi ibu pekerja yang masih menyusui, Dinkes Kabupaten Probolinggo telah memberikan bantuan penyimpanan ASI yaitu freezer jumbo dan ruang laktasinya di 9 Puskesmas di Kabupaten Probolinggo, untuk instansi lainnya juga disediakan oleh instansinya masing-masing. Di perusahaanpun juga telah diberi bantuan ruang laktasi dan tempat penyimpanan ASI dari pihak tertentu.(dc/fir)



COMMENTS