Dicko : Bromo fm Minggu 17/08/14. 12:00 WIB KRAKSAAN - Sebanyak empat orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kota Kraksaan, Ka...
Dicko : Bromo fm
Minggu 17/08/14. 12:00 WIB
Minggu 17/08/14. 12:00 WIB
KRAKSAAN - Sebanyak empat orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mendapatkan remisi bebas masa tahanan pada HUT ke-69 RI Minggu 17 Agustus 2014.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB kota Kraksaan Ika Prihadi Nusantara mengatakan, bahwa pada peringatan HUT RI, pihaknya masih mengusulkan dua orang tahanan ke pusat, untuk mendapatkan remisi pemotongan kurungan, namun masih menunggu keputusan dari Jakarta. “Kalaupun keputusan itu sudah turun, baru kami akan melakukan pemotongan hukuman kepada meraka yang telah kami usulkan,” sebutnya.
Ika Prihadi mengaku, remisi bebas itu setelah diberikan pengurangan masa tahanan, masing-masing tiga orang dikurangi satu bulan dan tiga orang dikurangi dua bulan masa tahanan.
Selain bebasnya empat orang narapidana (napi) pada peringatan HUT RI tersebut, pihak rutan juga memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada 81 orang khusus narapidana. Sedangkan jumlah keseluruhan di rutan Kraksaan per 17 Agustus sebanyak 229 orang, diantaranya 114 tahanan dan 115 narapidana.
Sementara itu, pada 77 orang penghuni rutan lanjutnya, mendapat pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga 4 bulan.
Dijelaskannya, seluruh penghuni rutan akan mendapatkan remisi, kecuali pidana khusus, yaitu pelaku ilegal loging dan korupsi, sebab dua jenis tindak kejahatan tersebut telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Selanjutnya, di rutan Kraksaan ada 8 orang yang tersangkut kasus illegal loging dan tipikor, 8 orang tersebut tidak mendapatkan remisi, akan tetapi bisa dimungkinkan 2 orang, 1 orang ilegal loging, 1 orang tipikor, ”dua orang tersebut yang telah kami usulkan untuk remisi pengurangan masa kurungan, namun sampai hari ini keputusannya masih belum turun dari pusat,”ktanya.
"Pengurangan masa kurungan ini diberikan sesuai dengan kelakuan yang cupkup baik, berprestasi, memenuhi syarat, administrativ, subtantiv dari napi itu sendiri,” papar Ika Prihadi. (Dc)



COMMENTS