Dicko : Bromo FM Selasa 12/08/2014 , 10 : 00 WIB KRAKSAAN – Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 20...
Dicko : Bromo FM
Selasa 12/08/2014 , 10 : 00 WIB
KRAKSAAN
– Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD
2014 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Probolinggo, setelah
Badan Anggaran DPRD menyampaikan nota pendapatnya dalam rapat paripurna
yang dilangsungkan pada Selasa (12/8/14) dalam rapat Paripurna tentang
pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan DPRD terhadap Raperda 2014.
Dalam perubahan APBD tersebut, anggaran pendapatan daerah sebelum pembahasan dialokasikan sebesar Rp 1.603.778.228.445,00. Dan mengalami pengurangan setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp 1.589.973.667.445,00 atau berkurang sebesar Rp 13.804.561.000,00. Hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi agar tidak mengfalokasiukan secara keseluruhan pendapatan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2014.
Sedangkan belanja Daerah sebelum penmbahasan dialokasikan sebesar Rp 1.760.989.205,35 setelah pembahasan menjadi Rp 1.747.029.428.205,35 batau berkurang sebesar Rp 13.804.561.000,00.
Untuk penerimaan pembiayaan sebelum pembahasan sebesar Rp 82.338.568.929,00 setelah pembahasan menjadi Rp 165.853.313.083,49. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan baik sebelum pembahasan, yaitu sebesar Rp 4.464.464.300,00. Sedangkan sisa lebih pembiayaan tahun berkenan yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2014 dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp 4.333.088.023,14.
“Setelah mempelajari, mencermati, menganalisa, membahas dan mengkaji secara seksama terhadap raperda tentang perubahan APBD 2014, berdasarkan ketentuan pasal 111peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan ke uangan Daerah dalam rancangan peraturan Daerah dan rancangan peraturan Bupati disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi,” Ujar Sekretaris Daerah H.Moh. Nawi sat peripurna berlangsung.
Moh.Nawi menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD selanjutnya raperda tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan penetapannya menunggu hasil evaluasi gubernur Jawa Timur.
“Saya berharap semoga hasil evaluasi Gubernur tersebut dapat diterima Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam nwaktu yang tidak terlalu lama dendgan tidak banyak koreksi, sehingga dapat di lakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi dan penetapan peraturan Daerah pada anggota DPRD masa bajti 2009-2014,” harapnya.(Dc)



COMMENTS