Dicko : Bromo fm Selasa 01/07/14. 10:00 WIB KRAKSAAN – Makelar Kasus (Markus) yang melibatkan Bambang Sholehudin (42) warga Desa J...
Dicko : Bromo fm
Selasa 01/07/14. 10:00 WIB
Selasa 01/07/14. 10:00 WIB
KRAKSAAN – Makelar Kasus (Markus) yang melibatkan Bambang Sholehudin (42) warga Desa Jati Urip, Kecamatan Krejengan, Kabupten Probolinggo dan salah satu rekannya bernama Ulumudin (27) warga Besuk Agung Kecamatan Besuk Kabupaten yang sama resmi menjadi tersangka. Keduanya telah di duga Markus aliran dana dari program sapi bunting oleh salah satu mantan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Kabupaten Probolinggo pda 2012 lalu.
Bambang yang disebut sebagai Kiyai Haji itu ternyata dibantah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupten Probolinggo saat mengklarifikasi tersangka di Mapolres Probolinggo Selasa (01/6/14). Pasalny setelah diklarifikasi ternyata tersangka Bambang statusnya bukan kyai, melainkan hanya memimpin perguruan tenaga dalam yang disebut Angka Roba, hal itu dari pengakuan Bambang saat di introgasi MUI.
Ketiga anggota dari MUI Kabupaten Probolinggo yang mendatangi ke Mapolres Probolinggo diantaranya Sekretris umum MUI KH.Zihabuddin Sholeh, H.Yasin yang juga sekretaris MUI dan KH.Idrus Ali selaku komisi fatwa MUI itu membantah status dari Bambang yang disebut sebgai kyai.
“Saya membaca surat kabar kalau ada seorang kyai terkana kasus, makanya kami mendatangi ke Mapolres. Bahkan kami tidak mengenal yang namanya Bambang seorang kyai di Kabupaten Probolinggo,” kata H.Yasin Skretaris MUI Kabupaten Probolinggo saat mengklarifikasi ke Mapolres.
Sementara KH.Zihabuddin Sholeh mengungkapkan, bahwa dirinya selama ini, dalam forum MUI tidak terdaftar seorang kyai bernama Bambang. Bahkan dirinya terkejut saat tersangaka Bambang disodorkan oleh penyidik duduk di depannya, ternyata dari MUI tersebut membantah kalau Bambang bukan kyai, sebab MUI belum pernah mengenal Bambang sebagai kyai.
Mendengar bantahan dari MUI akhirnya Bambang mengaku kalau dirinya selama ini tidak pernah mempunyai pesantren ditempat ia tinggal, melainkan hanya santri ngaji yang hanya beberapa orang saja.,”Embah saya dulu yang kyai, kalau saya hanya punya santri di mushalla, saya adalah pemimpin perguruan tenaga dalam Angka Roba yang telah dikenal di Indonesia,” aku Bambang
Dengan demikian, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hery Mulyanto mengatakan, dengan perbuatannya itu, Bambang dikenakan pasal 368 dan 378 KUHP dengan penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Dc)



COMMENTS