Dicko : Bromo FM Selasa , 08/07/14 , 13:00 WIB KRAKSAAN – Kasus dukun beranak dan aborsi yang terjadi pada Desember 2013 lalu te...
Dicko : Bromo FM
Selasa , 08/07/14 , 13:00 WIB
KRAKSAAN – Kasus dukun beranak dan aborsi yang terjadi pada Desember 2013 lalu terhadap terdakwah Senenti alias Mariyam (65), warga Dusun Semendi Polai, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, hari ini Selasa (8/7/14) memasuki persidangan tahap terakhir atau sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Egi Novita SH, dan dua hakim anggota Agung Irawan SH, dan Martharia Yudith SH. Selama sidang berlangsung lancar dan sangat tertib.
Disebutkan hakim ketua Egi Novita Pada sidang putusan tersebut tersangka Mariyam dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannyasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan itu hakim memutuskan terdakwah Mariyam dikenakan hukuman 2 tahun penjara, denda 1 juta rupiah.
“Terdakwah di beri waktu 1 minggu untuk mempertimbangkan putusan ini, karena dalam persidangan ini terdakwah tidak ada pendampingnya. Namun begitu putusan yang telah diberikan terhadap terdakwah sesuai dengan perbuatannya,” kata Hakim ketua Egi Novita usai memimpin persidangan Selasa (8/7/14).
Di ketahui, beberapa bulan lalu dirumah Senenti saat dilakukan penggeledahan, dari jajaran Polresta Probolinggo menemukan bungkusan berisi orok. Bahkan, setelah menggeledah rumah itu, polisi juga menemukan sedikitnya 23 bungkusan yang diduga berisi janin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwah Senenti banyak pasien yang dilayani untuk diaborsi, baik warga Probolinggo maupun luar kota. Tetangga sekitar bahkan banyak yang tidak tahu jika Senenti berprofesi ganda, sebagai dukun pijat sekaligus tukang aborsi.(Dc)



COMMENTS