Dicko : Bromo fm Kamis 12/06/14. 11:00 WIB Kraksaan – Delapan orang perwakilan warga Desa Alasumur kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabup...
Dicko : Bromo fm
Kamis 12/06/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Delapan orang perwakilan warga Desa Alasumur kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Desa Alasumur kulon, para perwakilan warga tersebut tidak terima lantaran salah satu perangkat Desa bernama Rozak diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala Desanya bernama Bambang, sebelum dirinya diganti dengan Kades yang baru yaitu Heri.
Bambang yang sekarang berstatus mantan Kades Alasumur kulon itu beralasan dengan pemecatan perangkatnya tersebut, pemecatan itu dilakukan karena Rozak tersandung kasus pengadaan uang di Desa Alasumur kulon beberapa bulan lalu, ini diungkapkan oleh Heri yang saat ini telah menjabat Kades di Alasumur kulon sebagai pengganti Bambang.
Dari pemecatan itu, banyak warga yang tidak terima, karena menurut warga Rozak tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh mantan Kadesnya itu, dan pemecatan myang dilakukannya itu tidak sewajarnya, oleh warga mantan Kadesnya itu dianggap semena-mena dan tidak koordinasi dengan pihak Kecamatan, sehingga beberapa orang warga mendatangi kantor Desa pada Kamis (12/6/14) sekitar pukuil 09.00 pagi.
Kedatangan warga tersebut langsung disambut oleh Muspika Kecamatan Kraksaan, M.Yasin Camat Kraksaan, Kapolsek Kraksaan beserta Danramil Kraksaan, bahkan kedatangan dari delapan orang perwakilan warga itu sempat dijaga oleh puluhan personil dari Polres Probolinggo.
Sementara Camat Kraksaan M.Yasin mengatakan, pemecatan itu dinilainya cacat hukum, sebab, pihak mantan Kades itu melakukan dengan kehendaknya sendiri tanpa ada konfirmasi kepada Camat,” ini tidak boleh dilakukan seperti ini, pengangkatan dan pemecatan perangkat itu harus mengacu kepada UU yang berlaku, tidak se-enaknya melakukan pemecatan dengan sendirinya,” kata Yasin.
Mantan Camat Maron ini menegaskan, dirinya akan mencabut pemecatan terhadap Rozak, dan dia akan mengubah pemecatan tetap itu diganti dengan pemecatan sementara, sebab, menurutnya, pemecatan yang dilakukan itu sungguh tidak mengenak terhadap aturan dan UU yang ada.
“Ini perlu dijadikan pelajaran kepada kepala Desa yang lain, jadi nanti kalau saudara Rozak sudah selesai proses hukumnya, maka dia bisa kembali aktif menjadi perangkat Desa,”tutur M.Yasin.(Dc)
Kamis 12/06/14. 11:00 WIB
Bambang yang sekarang berstatus mantan Kades Alasumur kulon itu beralasan dengan pemecatan perangkatnya tersebut, pemecatan itu dilakukan karena Rozak tersandung kasus pengadaan uang di Desa Alasumur kulon beberapa bulan lalu, ini diungkapkan oleh Heri yang saat ini telah menjabat Kades di Alasumur kulon sebagai pengganti Bambang.
Dari pemecatan itu, banyak warga yang tidak terima, karena menurut warga Rozak tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh mantan Kadesnya itu, dan pemecatan myang dilakukannya itu tidak sewajarnya, oleh warga mantan Kadesnya itu dianggap semena-mena dan tidak koordinasi dengan pihak Kecamatan, sehingga beberapa orang warga mendatangi kantor Desa pada Kamis (12/6/14) sekitar pukuil 09.00 pagi.
Kedatangan warga tersebut langsung disambut oleh Muspika Kecamatan Kraksaan, M.Yasin Camat Kraksaan, Kapolsek Kraksaan beserta Danramil Kraksaan, bahkan kedatangan dari delapan orang perwakilan warga itu sempat dijaga oleh puluhan personil dari Polres Probolinggo.
Sementara Camat Kraksaan M.Yasin mengatakan, pemecatan itu dinilainya cacat hukum, sebab, pihak mantan Kades itu melakukan dengan kehendaknya sendiri tanpa ada konfirmasi kepada Camat,” ini tidak boleh dilakukan seperti ini, pengangkatan dan pemecatan perangkat itu harus mengacu kepada UU yang berlaku, tidak se-enaknya melakukan pemecatan dengan sendirinya,” kata Yasin.
Mantan Camat Maron ini menegaskan, dirinya akan mencabut pemecatan terhadap Rozak, dan dia akan mengubah pemecatan tetap itu diganti dengan pemecatan sementara, sebab, menurutnya, pemecatan yang dilakukan itu sungguh tidak mengenak terhadap aturan dan UU yang ada.
“Ini perlu dijadikan pelajaran kepada kepala Desa yang lain, jadi nanti kalau saudara Rozak sudah selesai proses hukumnya, maka dia bisa kembali aktif menjadi perangkat Desa,”tutur M.Yasin.(Dc)



COMMENTS