Dicko : Bromo fm Sabtu 14/06/14. 09:30 WIB Paling Lambat Bulan Juli 2015 Mendatang Kraksaan - Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 1...
Dicko : Bromo fm
Sabtu 14/06/14. 09:30 WIB
Paling Lambat Bulan Juli 2015 Mendatang
Menindaklanjuti amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan di ruang pertemuan Argopuro Setda Kabupaten Probolinggo, Senin (2/6) kemarin.
Sabtu 14/06/14. 09:30 WIB
Paling Lambat Bulan Juli 2015 Mendatang
Kraksaan - Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Jaminan Sosial mengamanahkan bahwa paling lambat tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pegawainya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan di ruang pertemuan Argopuro Setda Kabupaten Probolinggo, Senin (2/6) kemarin.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Asy’ari ini dihadiri oleh Gigih Mulyo Utomo dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan dan beberapa instansi terkait.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Asy’ari menegaskan bahwa sosialisasi ini penting sekali dilakukan dan dipahami oleh seluruh instansi agar tahun 2015 mendatang bisa dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, BKD diminta melakukan pendataan terkait jumlah keseluruhan pegawai baik PNS maupun honorer.
“Hal ini penting dilakukan agar kita memperoleh gambaran berapa dana yang dibutuhkan untuk mendaftarkan para pegawai menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015 mendatang,” ungkapnya.
Sementara Gigih Mulyo Utomo memberikan materi tentang peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan kapasitas perlindungan kepada peserta. Dimana sistem jaminan sosial nasional meliputi kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, setiap peserta akan dikenakan premi sebesar 0,54 % dari gaji yang diterimanya untuk dua program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24 % dan Jaminan Kematian sebesar 0,3 %. Semakin besar gajinya, maka semakin besar pula premi yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Menurut Gigih, bagi pegawai yang tidak mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik.(Dc)


COMMENTS