Dicko : Bromo fm Selasa 10/06/14. 11:00 WIB Pajarakan – Terkait peristiwa yang menimpa Devita Sari (27) asal Desa Krangbong, Kecam...
Dicko : Bromo fm
Selasa 10/06/14. 11:00 WIB
Selasa 10/06/14. 11:00 WIB
Pajarakan – Terkait peristiwa yang menimpa Devita Sari (27) asal Desa Krangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, korban yang digorok lehernya oleh pria yang masih tetangganya sendiri yakni Abd.Azis (21) pada Minggu malam lalu sekitar pukul 21.30 wib dirumah korban.
Di dalam tahanan Mapolsek Pajarakan, kepada media ini Abd.Azis (pelaku) mengaku, sewaktu ia melakukan aksinya terhadap korban malam itu, dirinya dipengaruhi jenis pil yang disebut koplo yang ia minum sebelumnya.
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, Devita (korban) yang ditinggal suaminya merantau ke Malaysia sejak beberapa tahun lalu, adalah sebuah peluang bagi pelaku dan mengambil kesempatan pada waktu malam hari, sebab, korban hanya tinggal bersama kedua anaknya yang masih pelajar SD.
“Saya mempunyai hasrat ke Devita sejak setahun yang lalu, tapi dia selalu menolak apa yang saya katakan kepadanya. Malah dia mengejek saya karena keberadaan saya yang seperti ini,”kata Azis dengan wajah murung didalam jeruji besi Mapolsek Pajarakan Selasa (10/6/14).
Pria yang masih berstatus singgle ini mengaku, pernah tertekan cemburu akibat Devita pujaannya itu meminta kepada dirinya untuk dicarikan seorang pacar yang mempunyai sepeda motor Yamaha satria FU sebelum kejadian itu berlangsung. Mendapati permintaan ,seperti pelaku merasa kekecewaan yang begitu mendalam, sehingga akhirnya ia nekat masuk kedalam rumah korban pada Minggu malam itu untuk menyalurkan hasratnya.
“Saya masuk lewat pintu belakang malam itu, karena tidak dikunci. Begitu saya masuk Devita menjerit, saya lansung cekik lehernya, dia berusaha berontak dan berteriak maling. Saya terus memaksanya untuk memenuhi permintaan saya itu, namun dia terus berontak. Akhirnya saya gorok lehernya dengan pisau lipat yang saya bawa, dia masih berteriak, wakmtu bersamaan wargapun datang kerumahnya,” jelas Abd.Azis.
Dengan begitu masih menurut Azis, saat warga berdatangan akhirnya dia (Pelaku) pergi keluar rumah korban dan langsung bernsembunyi di dalam sumur belakang rumah korban. Tak berselang lama warga menemukan dirinya dan menghajarnya, sepeda motornya pun langsung dibakar warga
Sementara itu, Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Wikhanto mengatakan, motif perbuatan pelaku tersebut disebabkan karena adanya rasa kecewa karena keinginannya tidak terpenuhi oleh korban, sehingga dia nekat melakukan tindak kejahatan,”yang dilakukan pelaku adalah berkaitan dengan hati/asmara, sehingga akhirnya dia bertindak ceroboh,”kata AKP Sugeng Selasa (10/6/14).
Dengan perbuatannya itu menurut AKP Sugeng, pelaku dikenakan pasal 363 dan 368 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutur AKP Sugeng.(Dc)



COMMENTS