Dicko : Bromo fm Kamis 12/06/14. 11:30 WIB Kraksaan – Satu orang pencuri helm diamankan kepolisian Polsek Kraksaan,Kecamatan Krak...
Dicko : Bromo fm
Kamis 12/06/14. 11:30 WIB
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Suparyono mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan aksi mencuri helm di depan rumah H.Zaini Dusun Krang Juwet, Kelurahan Krakaaan wetan, Kabupaten setempat.
“Pelaku mencuri satu unit helm merk KYT milik Supriadi (46) asal Kelurahan Kraksaan wetan, pelaku diketahui teman korban saat mencuri helm tersebut, saat terjadi pengejaran, pelaku sempat menabrak kendaraan sepeda motor lain,” kata Suparyono.
Saat pelaku lari,lanjut Suparyono, petugas sempat melakukan pengejaran hingga kejalan, sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dibawah traffic light Kraksaan wetan.”Untuk kecelakaan pelaku kterhadap pengendara lainnya itu telah ditangani petugas dari Satlantas Polres Probolinggo,”jelasnya.
Sementara pelaku yang sudah statusnya telah beristri itu mengaku, diirinya mencujri helm itu ktidak nuntuk dijual, melainkan mau dipakai sendiri,”saya kepingin helm yang merk dan motif seperti yang mau saya curi itu, rencananya mau saya pakai msendiri,”katanya saat ditanya diruang penyidik Polsek Kraksaan.
Menurut Iptu Suparyono, pelaku tidak termasuk DPO, sebab pelaku hanya pertama kali melakukan pencurian,”pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”katya Suparyono.(Dc)
Kamis 12/06/14. 11:30 WIB
Kraksaan – Satu orang pencuri helm diamankan kepolisian Polsek Kraksaan,Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Kamis (12/6/13) pelaku adalah Imron Ghosali (29) asal Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten setempat. Ia langsung digiring ke Mapolsek setelah kepergok melakukan aksinya sekitar pukul 09.00 pagi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Suparyono mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan aksi mencuri helm di depan rumah H.Zaini Dusun Krang Juwet, Kelurahan Krakaaan wetan, Kabupaten setempat.
“Pelaku mencuri satu unit helm merk KYT milik Supriadi (46) asal Kelurahan Kraksaan wetan, pelaku diketahui teman korban saat mencuri helm tersebut, saat terjadi pengejaran, pelaku sempat menabrak kendaraan sepeda motor lain,” kata Suparyono.
Saat pelaku lari,lanjut Suparyono, petugas sempat melakukan pengejaran hingga kejalan, sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dibawah traffic light Kraksaan wetan.”Untuk kecelakaan pelaku kterhadap pengendara lainnya itu telah ditangani petugas dari Satlantas Polres Probolinggo,”jelasnya.
Sementara pelaku yang sudah statusnya telah beristri itu mengaku, diirinya mencujri helm itu ktidak nuntuk dijual, melainkan mau dipakai sendiri,”saya kepingin helm yang merk dan motif seperti yang mau saya curi itu, rencananya mau saya pakai msendiri,”katanya saat ditanya diruang penyidik Polsek Kraksaan.
Menurut Iptu Suparyono, pelaku tidak termasuk DPO, sebab pelaku hanya pertama kali melakukan pencurian,”pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”katya Suparyono.(Dc)



COMMENTS