Dicko : Bromo fm Sabtu 14/06/14. 10:00 WIB Kraksaan - Pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Proboling...
Dicko : Bromo fm
Sabtu 14/06/14. 10:00 WIB
Kraksaan - Pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Probolinggo dipastikan bertambah. Dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo terdapat 857.511 pemilih.
Sabtu 14/06/14. 10:00 WIB
Kraksaan - Pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang di Kabupaten Probolinggo dipastikan bertambah. Dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo terdapat 857.511 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi mengungkapkan jumlah DPT Pilpres ini jika dibandingkan dengan DPT Pemilihan Legislatif (Pileg) mengalami kenaikan sebanyak 4.377 jiwa. Sebab, DPT Pileg pada 9 April lalu mencapai 853.134 pemilih. “Dari hasil rekapitulasi yang kami lakukan, ada penambahan sekitar empat ribu lebih," ujarnya.
Zubaidi menjelaskan, jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) yang ditetapkan sebelumnya, jumlah ini menyusut sebanyak 2.288 orang. Sebab, jumlah pemilih yang masuk DPSHP sebanyak 859.799 jiwa.
“Setelah melakukan serangkaian tahapan penetapan DPT, baik di tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten dengan seksama untuk menentukan keakuratan DPT, KPU melalui PPS telah melakukan coklit pada DPT Pileg untuk dijadikan DPS. Yaitu dengan menghapus pemilih yang mempunyai NIK ganda dan pemilih yang meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu kata Zubaidi, PPS juga melakukan koreksi ulang atas Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), apakah layak untuk dimasukkan dalam DPS Pilpres. “Dalam hal ini kami sangat berhati-hati dalam memverifikasinya," terangnya.
Berbeda dengan jumlah DPS yang bertambah kata Zubaidi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru mengalami pengurangan. Jika pada Pileg di seluruh Kabupaten Probolinggo terdapat 2.300 TPS, maka pada Pilpres berkurang menjadi 1.931 TPS saja.
“Pengurangan ini dikarenakan jumlah pemilih di satu TPS meningkat. Pada Pileg, DPT yang berhak mencoblos di satu TPS maksimal 500 jiwa. Namun, pada Pilpres menjadi 800 jiwa. Selain itu, dalam Pilpres ini hanya satu kertas surat suara, berbeda dengan Pileg yang empat surat suara,” pungkasnya.(Dc)


COMMENTS