Dicko : Bromo fm Selasa 06/05/14. 11:00 WIB Kraksaan – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo berhasil membekuk satu orang pelaku penc...
Dicko : Bromo fm
Selasa 06/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di 22 TKP (tempat kejadian perkara) sejak tahun 2012 lalu.
Adalah Sukardi (42) asal Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Sukardi ditangkap di rumah tukang servis HP di Desa Tiris Kecamatan Krucil, Kabupaten setempat, pada Senin 28 April 2014 sekitar pukul 16 sore. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sepeda motor GL MAX bernopol N 2319 YR.
Selasa 06/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di 22 TKP (tempat kejadian perkara) sejak tahun 2012 lalu.Adalah Sukardi (42) asal Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Sukardi ditangkap di rumah tukang servis HP di Desa Tiris Kecamatan Krucil, Kabupaten setempat, pada Senin 28 April 2014 sekitar pukul 16 sore. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sepeda motor GL MAX bernopol N 2319 YR.
“Pelaku tidak sendirian, melainkan bersama 2 orang temannya, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Probolinggo, ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kasatreskrim AKP Hery Mulyanto Senin (5/5/14).
Di ketahui, kedua pelaku yang masih terdaftar DPO tersebut adalah Amal (24) asal Desa Andung biru, Kecamatan Tiris, dan Mawi (27) asal Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris Kabupaten setempat.
Menurut AKP Hery, pelaku (Sukardi) saat menjadi DPO, dia sempat merantau ke Daerah Batam, menurut pengakuan pelaku, di Batam dia bekerja sebagai kuli bangunan. Sepulang dari perantauan dia kembali beraksi melakukan pencurian motor di Daerahnya.
“Dengan aksinya yang dilakukan terakhir kalinya ini, akhirnya kami berhasil menangkapnya, sementara kedua orang temannya tersebut tetap kami lakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata AKP Hery.
Sesuai dengan kelakuannya sebanyak 22 TKP, maka pelaku menurut Kasatreskrim AKP Hery Mulayanto, dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara, ungkap AKP Hery.(Dc)


COMMENTS