Dicko : Bromo fm Kamis 08/05/14. 11:00 WIB Kraksaan - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolis...
Dicko : Bromo fm
Kamis 08/05/14. 11:00 WIB
Kamis 08/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian serta petugas dari Kantor dan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Probolinggo mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) dikota Kraksaan Kabupaten Probolinggo Kamis (8/5/14).
Sebanyak 126 botol minuman keras diamankan dari sejumlah toko peracangan dikota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam razia yang digelar untuk memberantas peredaran miras dikota Kraksaan.
Razia yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten probolinggo Acmad Aruman itu, tim menemukan dan menyita beberapa dus miras berisi puluhan botol miras dengan jenis arak sebanyak 10 botol dengan ukuran 1,5 liter di toko kecil di Dusun Tambak Rejo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo .
Di Dusun dan Desa yang sama, petugas juga menyita 11 botol arak ukuran 1,5 liter dan 10 arak oplosan ukuran 1,5 liter, dan ditemukan arak bali sebanyak 23 botol 630 meli.
Berdasarkan pantauan dilapangan, petugas juga berhasil menyita 3 dus miras dengan merk VODKA dengan kadar 40 persen alkohol, persatu dus-nya berisi 24 botol,”itu kami temukan ditoko kecil milik Oei Yousa diperum Pondok Karang Asri Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad. Aruman, saat operasi berlangsung Kamis (0/5/14).
Aruman beserta tim menegaskan, Oei Yousa penjual VODKA tersebut langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Kabupaten Probolinggo untuk ditanyakan kelengkapan ijin penjualannya sekaligus untuk dilakukan pembinaan, karena dia tidak menggubris surat edaran yang dilayangkan sebelumnya.
”Terpaksa kami bawa penjual ini, karena selain meremehkan surat edaran, dia menjual miras sebanyak 72 botol yang kadarnya 40 persen alkohol, kelengkapan ijinnya tidak ada,” jelasnya.(Dc)



COMMENTS