Dicko : Bromo fm Senin 05/05/14. 12:00 WIB Kraksaan - Hari ini Senin (5/5/14) sekitar pukul 12.15, AA (39), Kades Gunungbekel, Kec...
Dicko : Bromo fm
Senin 05/05/14. 12:00 WIB
Kraksaan - Hari ini Senin (5/5/14) sekitar pukul 12.15, AA (39), Kades Gunungbekel, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo diseret ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo. Ia menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) 2013.
Senin 05/05/14. 12:00 WIB
Kraksaan - Hari ini Senin (5/5/14) sekitar pukul 12.15, AA (39), Kades Gunungbekel, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo diseret ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo. Ia menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) 2013.
AA, disangka telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 268 juta. Namun, angka tersebut masih belum final, sebab polisi masih menunggu hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. "Kami masih menunggu audit BPKP," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro, melalui Kasatreskrim AKP Hery Mulyanto.
Selain itu, tersangka dalam tiga bulan pertama di 2014 juga dilaporkan telah melakukan penggelepan biaya raskin. Dari laporan yang masuk, tersangka telah menggelapkan dana sebesar Rp 14 juta. "Dana itu tidak disetorkan ke Bulog," ungkapnya.
Sepanjang 2013, di Desa Gunungbekel pembagian raskin diduga tidak sesuai aturan. Setiap bulannya desa ini mendapat 4.545 kilogram raskin untuk dibagikan kepada 303 kepala keluarga (KK). Sesuai aturan, setiap KK menerima 15 kilogram raskin. "Namun pelaksanaannya diluar ketentuan," jelas perwira dengan tiga strip dipundak ini.
Atas dugaan korupsi tersebut, polisi mengenakan pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Hery.(Dc)


COMMENTS