Dicko : Bromo fm Sabtu 31/05/14. 08:00 WIB Kraksaan – Dua orang jambret yang masih remaja diamankan kepolisian Polsek Kraksaan, K...
Dicko : Bromo fm
Sabtu 31/05/14. 08:00 WIB
Sabtu 31/05/14. 08:00 WIB
Kraksaan – Dua orang jambret yang masih remaja diamankan kepolisian Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Berupa uang tunai sebanyak Rp 14.000 beserta dompet korban yang diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka itu berasal dari Kecamatan Maron, yaitu Mohammad Irafan (19) asal Desa Ganting Wetan, dan Saiful Bahri (21) asal Desa Suko, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/14) pukul 06.00 pagi wib.
“Dua orang jambret ini, telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, bulan sebelumya mereka menjambret di alun-alun kota Kraksaan,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Subadar Sabtu (31/5).
Diketahui, kedua pelaku melakukan aksinya dijalan Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten setempat. Menurut Kholifah (korban) asal Desa setempat mengaku, kalau pelaku membuntutinya saat korban dari pasar di Daerahnya, pelaku mepet korban dan mengambil dompetnya yang posisinya berada di laci depan motor yang dikendarainya.
Menurut Subadar, pelaku yang mengendarai motor yamaha bernopol P 2730 DV tersebut tidak berhasil dengan aksinya itu, sebab setelah sebelumnya korban menjerit saat pelaku hendak mengambil dompetnya, karena di Desa Bulu tepat dipemukiman warga, akhirnya warga melakukan pengepungan dengan formasi tapal kuda, namun pelaku masih berhasil kabur dengan terpisah.
“Pelaku ditangkap warga secara terpisah, Saiful Bahri ditangkap warga di Desa Bulu, sedangkan Mohammad Irfan ditangkap warga di Kelurahan Semampir, pelaku sempat diamuk massa namun tidak sampai parah,” jelas Subadar.
Di ruang penyidik Polsek Kraksaan, pelaku mengaku dirinya telah melakukan dua kali aksi penjambretan, sementara hasil jambret yang pertama dibagi dua untuk bayar hutang mereka masing-masing dan buat beli rokok dan makan.
Kompol Subadar mengaku, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, namun kepolisian masih tetap mengembangkan kasus tersebut.(Dc)



COMMENTS