Dicko : Bromo fm Rabu 28/05/14. 11:00 WIB Kraksaan – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo tentang Corpora...
Dicko : Bromo fm
Rabu 28/05/14. 11:00 WIB
Pansus I: ketua: Dedy Suyanto
1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades).
2. System penyelenggaraan pendidikan.
Pansus II: ketua: H.M Mudianto.
1. Pengelolaan pelabuhan di kabupaten probolinggo.
2. Retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Kabupaten probolinggo.
3. Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Pansus III: ketua, H.A. Musayib Nahrowi.
1. Pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS.
2. Pengawasan pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probholinggo
Rabu 28/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Minuman Keras (Miras) telah disetujui dan di syahkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, itu di tetapkan saat digelarnya Rapat Paripurna pada Rabu (28/5/14) di ruang sidang DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H.Moch.Nawi tersebut menetapkan persetujuan dua Raperda yang dimaksud adalah adalah tentang pengawasan pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probolinggo dan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Sedangkan lima raperda itu adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades); raperda system penyelenggaraan pendidikan; raperda tentang pengelolaan pelabuhan di kabupaten probolinggo; raperda tentang retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Kabupaten probolinggo; dan raperda pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS.
Laporan pansus I dibacakan oleh Ribut Fadillah, anggota pansus I. Dari dua raperda yang menjadi pokok pembahasan pansus I tersebut, tidak ada raperda satupun yang diajukan untuk disahkan.
Selanjutnya laporan pansus II. Dimana dari tiga raperda yang masuk dalam materi pembahasan, hanya satu usulan raperda yang diajukan untuk disahkan. Yaitu tentang raperda tanggung sosial perusahaan/CSR.
Laporan yang terakhir dari pansus III. Raperda pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS, diajukan untuk ditunda. Karena subtansinya telah diatur dalam perda provinsi nomor 5 tahun 2004, tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Jatim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Moch Nawi saat membacakan PA Bupati Probolinggo menyebutkan, bahwa dua dari tujuh raperda yang telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi perda, terdapat kesamaan persepsi antara legislative dan eksekutif. Usulan pengesahan dua raperda itu diterimanya.
”Untuk lima raperda lainnya, sementara masih ditunda . Sebab, untuk menetapkan raperda tersebut masih butuh pengkajian dan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.(Dc)
Pansus I: ketua: Dedy Suyanto
1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades).
2. System penyelenggaraan pendidikan.
Pansus II: ketua: H.M Mudianto.
1. Pengelolaan pelabuhan di kabupaten probolinggo.
2. Retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Kabupaten probolinggo.
3. Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Pansus III: ketua, H.A. Musayib Nahrowi.
1. Pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS.
2. Pengawasan pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probholinggo



COMMENTS