Dicko : Bromo fm Jum'at 11/04/14. 10:00 Wib Kraksaan - Sebulan terakhir PLN Rayon Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melakukan pemutus...
Dicko : Bromo fm
Jum'at 11/04/14. 10:00 Wib
Kraksaan - Sebulan terakhir PLN Rayon Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melakukan pemutusan terhadap ratusan perangan jalan umum (PJU). PLN menganggap PJU tersebut kebanyakan yang tidak memenuhi syarat alias liar, sehingga merugikan perusahaan. Namun, pemutusan ini dikeluhkan oleh warga Kota Kraksaan.
Jum'at 11/04/14. 10:00 Wib
Kraksaan - Sebulan terakhir PLN Rayon Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melakukan pemutusan terhadap ratusan perangan jalan umum (PJU). PLN menganggap PJU tersebut kebanyakan yang tidak memenuhi syarat alias liar, sehingga merugikan perusahaan. Namun, pemutusan ini dikeluhkan oleh warga Kota Kraksaan.
PLN dalam pemutusan PJU itu tidak hanya melakukan pemutusan. Tetapi juga melakukan penyitaan terhadap alat kelengkapan PJU tersebut, seperti kabel, lampu dan tempat lampunya.
Banyak warga mengeluh,tepatnya dikeluarahan Patokan, Kecamatan Kraksaan mengatakan, bahwa tindakan PLN dinilai se-enaknya. Karena PJU tersebut digunakan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. "PJU itu kan digunakan untuk menerangi jalan. Sekarang ini, banyak jalan kampung yang menjadi gelap karena lampu dan kabelnya dicabuti oleh PLN. Apalagi kabelnya diangkuti juga," terang salaah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menganggap, pemasangan PJU tidak perlu ijin dari PLN. Sebab, disetiap struk pembayaran rekening listrik terdapat pungutan penerangan jalan. Besaran nilainya pun cukup beragam, tergantung kepada jumlah tagihannya, biasanya 10 persen..
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Saiful (30), warga Desa Bulu, Kota Kraksaan. Menurutnya PJU tersebut sangat dibutuhkan oleh warga untuk mobilitas. Karena selain menerangi jalan, PJU dapat menghindari kecelakaan. "Juga meminimalisir aksi kejahatan, seperti penjambretan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Probolinggo Donny Adianto, mengatakan pemutusan yang dilakukan oleh PLN bukan atas permintaan instansinya. Pemutusan itu juga tidak ada kaitannya dengan pembayaran rekening PJU BLH yang sempat tertunda ke PLN. "Tidak ada kaitannya, itu memang kebijakan dari perusahaan tersebut," ujarnya secara terpisah.
Namun, ia mengakui di Kabupaten Probolinggo banyak PJU ilegal. PJU ini didirikan sendiri oleh warga tanpa rekom serta ketentuan dari BLH. Pembayaran rekening PJU ilegal tersebut selama ini dibebankan kepada pemkab. "PJU liar itu cukup membebani anggaran kami," jelasnya.(Dc)


COMMENTS