BROMO FM : Rabu 19/03/14. 11:00 Wib Reporter : Dico Paiton - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo menggelar...
BROMO FM : Rabu 19/03/14. 11:00 Wib
Reporter : Dico
Sekretaris PGRI Kabupaten Probolinggo Arif Hermawan mengatakan, bahwa pada dasarnya dalam isi terkait penanganan kasus yang kerap kali menimpa seorang guru. Pada intinya, jika guru menghadapi problem yang berkaitan dengan profesinya tidak langsung merujuk pada undang-undang pidana.
”Inti isi nota kesepahaman ini, yaitu Polri akan memberikan perlindungan kepada guru ketika sedang melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik di sekolah,” ujar Arif Hermawan di depan ratusan guru dan kepala Cabang Dinas Rabu (19/03/14)
Sementara Ahmad Wahyudi selaku perlindungan profesi guru dari Jakarta Pusat menuturkan, perlindungan dimaksud berupa tenggang waktu kepada PGRI untuk menyelesaikan kasus yang dialami guru. ”Artinya, kalau ada guru yang bermasalah dalam menjalankan tugas pokoknya, terus kemudian dilaporkan, Polri tidak serta-merta memberlakukan sanksi pidana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini adalah dari PGRI dan Polri, dengan arti ada sisi kosong ruang hukum yang belum terisi terhadap guru yang sedianya mengalami problem-problem hukum. Seperti prilaku guru terhadap anak didiknya, ternyata setelah dievaluasi seorang guru masih saja berprilaku diluar undang-undang,”justru itu perlu diadakannya sosialisasi nota kesepahaman nota guru,” jelas Ahmad wahyudi.
Reporter : Dico
Paiton - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi tentang nota kesepahaman PGRI dengan Polri. Kegiatan yang digelar di aula PJB Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ini dimulai dari pukul 09.00, dihadiri para kepala Cabang Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Porobolinggo, Tutug Edy Utomo, dan para guru SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Proboolinggo . Bahkan turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hery Mulyanto, dan Ahmad Wahyudi bagian perlindungan profesi guru dari Jakarta pusat.
Sekretaris PGRI Kabupaten Probolinggo Arif Hermawan mengatakan, bahwa pada dasarnya dalam isi terkait penanganan kasus yang kerap kali menimpa seorang guru. Pada intinya, jika guru menghadapi problem yang berkaitan dengan profesinya tidak langsung merujuk pada undang-undang pidana.
”Inti isi nota kesepahaman ini, yaitu Polri akan memberikan perlindungan kepada guru ketika sedang melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik di sekolah,” ujar Arif Hermawan di depan ratusan guru dan kepala Cabang Dinas Rabu (19/03/14)
Sementara Ahmad Wahyudi selaku perlindungan profesi guru dari Jakarta Pusat menuturkan, perlindungan dimaksud berupa tenggang waktu kepada PGRI untuk menyelesaikan kasus yang dialami guru. ”Artinya, kalau ada guru yang bermasalah dalam menjalankan tugas pokoknya, terus kemudian dilaporkan, Polri tidak serta-merta memberlakukan sanksi pidana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini adalah dari PGRI dan Polri, dengan arti ada sisi kosong ruang hukum yang belum terisi terhadap guru yang sedianya mengalami problem-problem hukum. Seperti prilaku guru terhadap anak didiknya, ternyata setelah dievaluasi seorang guru masih saja berprilaku diluar undang-undang,”justru itu perlu diadakannya sosialisasi nota kesepahaman nota guru,” jelas Ahmad wahyudi.
Unktuk itu perlu disosialisasikan tentang perlindungan anak, dan yang kedua membangun kesepahaman agar terjadi sinergitas, bahwa profesi guru ini tidak mudah ketika menghapi anaka yang nakal, anak yang perlu perlakuan khusus, bahkan mungkin ada sifat yang tidak sengaja yang masih dalam koridor pendidikan.
Akan tetapi, lanjutnya, sesuai nota kesepahaman, yakni Polri memberi kesempatan waktu kepada dewan kehormatan guru. ”Kesempatan itu untuk melacak dan mengkroscek terlebih dahulu kasus yang dialami guru,” paparnya.(Dc)



COMMENTS