ROMO FM : Kamis 27/02/14. 09:00 WIB Reporter : Dicko Kraksaan - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo har...
ROMO FM : Kamis 27/02/14. 09:00 WIB
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo harus mempunyai komitmen dalam meningkatkan kinerjanya. Semua itu harus dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan untuk membantu sesama yang kurang mampu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Asy’ari saat membuka rapat kerja daerah (rakerda) Baznas Kabupaten Probolinggo tahun 2014 di Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Kamis (27/2).
“Sukses dan tidaknya Baznas bukan tergantung dari banyaknya hasil pengumpulan dana, tetapi lebih dari itu bagaimana pengelolaan dana tersebut bisa dilakukan secara maksimal dan berdaya guna untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan,” ungkap Asy’ari.
Menurut Asy’ari, jumlah penduduk Kabupaten Probolinggo saat ini sekitar 1,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 21% diantaranya berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu. Saat ini yang menerima beras miskin (raskin) dari Pemerintah mencapai 139.137 RTSM.
Dikatakan Asy’ari, tahun 2014 ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada lansia di Kabupaten Probolinggo. Jika sebelumnya hanya 50 lansia tiap desa, maka tahun ini meningkat sebanyak 100 lansia tiap desa. “Ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat kurang mampu,” tegas Asy’ari.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H. Ahmad Muzammil mengungkapkan rakerda yang dilakukan ini masuk tahun ke-4 sejak berdirinya Baznas Kabupaten Probolinggo pada tahun 2010 silam. “Rakerda ini merupakan sarana evaluasi program kerja tahun lalu sekaligus penyusunan program kerja tahun ini,” ungkap Muzammil.
Sedangkan ketua panitia H. Idrus Ali mengatakan rakerda Baznas Kabupaten Probolinggo tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan konsolidasi pengurus Baznas agar dapat secara maksimal melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
“Selain itu, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan sekaligus penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja Baznas selama tahun 2013 serta merumuskan, menyusun dan menetapkan rencana program kerja Baznas Kabupaten Probolinggo tahun 2014,” ujar Idrus Ali. (Dc)



COMMENTS