BROMO FM : Rabu 12/02/14. 12:00 Wib Reporter : Dicko Hearing bersama DPRD dan Dinas terkait beserta perwakilan warga di kantor DPRD Kab...
BROMO FM : Rabu 12/02/14. 12:00 Wib
Reporter : Dicko
Untuk meyakinkan warga, Dewan sengaja mengundang Dinas terkait untuk menjelaskan bagaimana pembangunan itu sebenarnya. Pada saat itu dilakukan Hearing dengan sejumlah anggota Dewan, yang dipimpin Ahmad Badawi ketua DPRD serta sengaja mengundang Dinas terkait yaitu sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Probolinggo, Asisten Pembangunan dan Ekonomi, PU Cipta Karya, Bappeda, BPBD, serta Muspika dari Kecamatan Krucil dan bebrapa orang perwakilan dari warga.
Dari Hearing itu dijelaskan oleh ketua DPRD Ahmad Badawi, pada dasar hukumnya, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, study kelayakan pembangunan SPAM Wilayah timur Kabupaten Probolinggo yang telah dilakukan penyusunan oleh BPPEDA Kabuapetn Probolinggo tahun 2011. Sementara penyusunan DED SPAM wilayah timur Kabupaten Probolinggo dilakukan penyusunan oleh PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo.
Namun apa yang disampaikan dalam Hearing itu, tetap ditolak oleh warga, pasalanya, Warga tetap menginginkan sumber air disungai darungan itu harus mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara Prijono, Kepala PU Cipta Karaya Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya mengacu pada peraturan dan kesepakatan yang telah ditentukan, ia menyebutkan, dari hasil usulan yang mdiajukan mendapat tanggapan dari Pemerintah pusat melalui APBN perubahan tahun 2013 pada Balai Besar Pemeliharaan sungai Brantas Provinsi Jawa Timur dengan menmdapat kucuran anggaran sebesar 12 milyard guna pembangunan. Dari dana tersebut PU Cipta Karya melaksanakan pembangunan dilokasi 6 Desa di Kecamatan Krucil, Desa Krucil, Bremi, Kalianan, Watupanjang, Pandanlaras dan Plaosan.
“Kami tetap akan menanggapi permintaan masyarakat, untuk sementara ini kami pertimbangkan dulu,”tutur Ahmad Badawi.(Dc)
Reporter : Dicko
![]() |
| Hearing bersama DPRD dan Dinas terkait beserta perwakilan warga di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo |
Kraksaan – Terkait dengan permintaan warga Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tentang adanya pembangunan SPAM di sungai darungan Desa setempat untuk tidak diteruskan, mengenai hal itu Dewan menanggapi positif orasi dari warga saat mendatangi ke kantor DPRD Rabu 12/2.
Untuk meyakinkan warga, Dewan sengaja mengundang Dinas terkait untuk menjelaskan bagaimana pembangunan itu sebenarnya. Pada saat itu dilakukan Hearing dengan sejumlah anggota Dewan, yang dipimpin Ahmad Badawi ketua DPRD serta sengaja mengundang Dinas terkait yaitu sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Probolinggo, Asisten Pembangunan dan Ekonomi, PU Cipta Karya, Bappeda, BPBD, serta Muspika dari Kecamatan Krucil dan bebrapa orang perwakilan dari warga.
Dari Hearing itu dijelaskan oleh ketua DPRD Ahmad Badawi, pada dasar hukumnya, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, study kelayakan pembangunan SPAM Wilayah timur Kabupaten Probolinggo yang telah dilakukan penyusunan oleh BPPEDA Kabuapetn Probolinggo tahun 2011. Sementara penyusunan DED SPAM wilayah timur Kabupaten Probolinggo dilakukan penyusunan oleh PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo.
Namun apa yang disampaikan dalam Hearing itu, tetap ditolak oleh warga, pasalanya, Warga tetap menginginkan sumber air disungai darungan itu harus mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah punya hak untuk pembangunan, tapi masyarakat juga lebih punya hak untuk bertahan hidup menggunakan sumber air,”ungkap Manab dari perwakilan warga.
Sementara Prijono, Kepala PU Cipta Karaya Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya mengacu pada peraturan dan kesepakatan yang telah ditentukan, ia menyebutkan, dari hasil usulan yang mdiajukan mendapat tanggapan dari Pemerintah pusat melalui APBN perubahan tahun 2013 pada Balai Besar Pemeliharaan sungai Brantas Provinsi Jawa Timur dengan menmdapat kucuran anggaran sebesar 12 milyard guna pembangunan. Dari dana tersebut PU Cipta Karya melaksanakan pembangunan dilokasi 6 Desa di Kecamatan Krucil, Desa Krucil, Bremi, Kalianan, Watupanjang, Pandanlaras dan Plaosan.
“Kami tetap akan menanggapi permintaan masyarakat, untuk sementara ini kami pertimbangkan dulu,”tutur Ahmad Badawi.(Dc)



COMMENTS