BROMO FM : Kamis 23/01/14. 09:00 Wib Reporter : Dicko Silau lampau rem dengan putih transparan sangat mengakibatkan resiko terhadap pe...
BROMO FM : Kamis 23/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
![]() |
| Silau lampau rem dengan putih transparan sangat mengakibatkan resiko terhadap pengendara dari arah belakang |
Kraksaan - Satuan Polisi lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo terus menggalakkan operasi setiap hari, untuk menciptakan pegendara patuh dan taat pada aturan saat berkendara. Dalam operasi yang digelar sehari-hari baik pagi maupun sore, polisi menilang beberapa sepada motor yang tidak melengkapi dengan surat-surat, maupun sepeda yang tidak standart seperti menggunakan ban kecil, kenalpot brong dan lain sebagainya.
Namun kali ini Satlantas akan menindak pengendara roda dua yang menggunakan lampu rem belakang dengan warna putih transparan, karena hal tersebut sangat membahayakan pengendara lain yang dari arah belakang.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo diwakili Kanit Dikyasa Ipda.Sudarsono mengatakan, seluruh badan motor harus memakai spare part yang standart, sebab, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara yang lain, seperti lampu rem belakang warna putih transparan, itu sangat merugikan pengendara yang dari belakang, apalagi ketika malam hari, sebutnya, Kamis 23/01/14.
“Polisi tidak segan untuk menindak pengendara motor yang memakai lampu rem tak standart, misalkan lampu rem warna putih, itu tidak boleh digunakan lagi,kalau itu masih digunakan, maka bahaya yang akan mengancam pengendara dibelakangnya, sebab, pengendara dibelakang tidak bisa mengontrol pandangan, karena silau,”ungkap Ipda Sudarsono.
Disamping itu ia menjelaskan, pengendara harus menggunakan spare part yang dianjurkan pabrik, lampu rem belakang harus menggunakan warna merah. Hal tersebut masuk pada pasal 285 ayat 1, bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu pengarah dan lainnya, sebagaimana dimaksud dengan pasal 106 ayat 3 sesuai peraturan akan dipidana kurungan paling lampbat 1 bulan, denda Rp 250.000, tandas Ipda Sudarsono. (Dc)



COMMENTS