BROMO FM : Rabu 15/014. 11:00 Wib Reporter : Dicko Temukan: Di salah satu toko peracangan petugas menemukan puluhan botol bekas minum...
BROMO FM : Rabu 15/014. 11:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Berlangsungnya monitoring untuk minuman beralkohol yang dilaksanakan pada hari Rabu 15/01/14 oleh Satpol PP Kabupaten Probolingo di sejumlah mini market dan toko peracangan serta di kios jamu di kota Kraksan dan Kecamatan Paiton, Kabupaten setempat membuahkan hasil.
Pasalnya, disejumlah mini market tersebut masih banyak ditemukan minuman haram yang di display disebuah lemari pendingin, bahkan, petugas juga menemukan puluhan krat minuman alkohol yang tergolong rendah kadarnya disebuah toko peracangan di Kecamatan Paiton.
Saat petugas mendatangi toko tersebut, puluhan krat minuman itu terpampang diposisi depan toko, selain itu, petugas juga mengeledah kamar dalam, ternyata disitu juga banyak ditemukan botol bekas minuman beralkohol yang tergolong tinggi kadarnya, dan masih tampak baru,” botol didalam kamar itu hanya botol bekas saja yang mau saya jual, kalau yang didepan ini memang kesalahan saya,karena banyak orang dari PLTU yang membelinya, nanti saya pindah kedalam,” pengakuan dari H. Said pemilik toko peracangan.
Di mini market Paiton petugas menanyakan kepada asisten toko, bahwa minuman itu masih dijual secara terbuka, padahal jauh sebelumnya sudah diberikan surat edaran dari bupati, namun hal itu dibantah oleh asisten toko, bahwa dirinya belum menerima surat edaran tersebut,”setahu saya, kami belum menerima surat edaran itu dari pimpinan,dan untuk minuman yang mengandung sedikit alkohol ini diperjualkan untuk usia 21 tahun dengan syarat harus membawa KTP,” jelas ghofi asisten toko.
Sementara Kasi pengendalian dan pengawasan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani membenarkan, surat edaran dari Bupati Probolinggo itu sudah langsung diserahkan ke kantor cabang mini market Daerah Jember. “Untuk sementara ini kami tidak mengamankan minuman haram ini, karena ini masih menindak lanjuti atau monitoring kepada siapapun yang menjualnya, selanjutnya kami bertindak tegas,” tutur Kristiana.
Selain mini market, disalah satu swalayan dan kios jamu di kota Kraksaan petugas juga banyak menemukan minuman yang kadarnya tergolong 5 persen alkohol, petugas memberikan kesempatan terakhir kalinya pada pemilik kios jamu dan menejer swalayan agar supaya tidak dijual lagi.(Dc)



COMMENTS